LPSK Minta Hakim Lebih Jeli Soal Putusan Restitusi Herry Wirawan

Keputusan hakim soal restitusi diperdebatkan publik

Bandung, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) meminta hakim lebih jeli mengenai putusan biaya restitusi korban pemerkosaan 13 santriwati Bandung, Herry Wirawan, yang dibebankan pada negara.

Hasto Atmojo Suroyo, Ketua LPSK mengatakan, vonis hakim terhadap terdakwa Herry Wirawan mengenai restitusi atau ganti rugi korban yang dibebankan pada negara, masih menjadi perdebatan publik.

"Mengenai hukuman memang kontroversial, karena hukuman restitusi bisa dibebankan pada pelaku tapi pada orang lain atau pihak ketiga. Tapi itu harus punya korelasi dengan si tersangka, tidak dibebankan pada negara," ujar Hasto, Kamis (24/2/2022).

1. Restitusi harusnya ditetapkan sebagai hukuman pokok

LPSK Minta Hakim Lebih Jeli Soal Putusan Restitusi Herry WirawanTerdakwa HW, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen-humas Kejati Jabar)

Vonis pembebanan pada negara, Hasto bilang, tidak masuk sebagai restitusi tetapi biaya untuk kompensasi. Sedangkan, dalam kasus ini terdakwa Herry Wirawan tidak memiliki dasar yang kuat untuk mendapatkan biaya restitusi dan dibayarkan negara.

"Kalau dibebankan pada negara itu artinya kompensasi. Sementara hal itu menurut UU baru tindak pidana terorisme dan tindak pidana pelanggaran HAM berat," ucapnya.

Kemudian, dalam UU di Indonesia, jika terdakwa mendapatkan hukuman maksimal itu kemungkinan tidak bisa dikasih hukuman tambahan. Hasto mengatakan vonis hakim tersebut menjadi perbincangan akademisi dan pemerhati.

"Jadi restitusi harusnya ditetapkan sebagai bagian dari hukuman pokok, dan itu tetap dibebankan pada pelaku. Itu sulit dilakukan. Ini tentu ibu Menteri PPPK, ibu Bintang pusing, karena dasar membayar apa?" katanya.

2. Hakim harus berikan putusan yang sesuai keinginan masyarakat

LPSK Minta Hakim Lebih Jeli Soal Putusan Restitusi Herry WirawanHerry Wirawan, pemerkosa 12 santriwati di Bandung (dokumen, humas Kajati Jabar)

Hasto menambahkan, saat ini ia sudah mendapatkan informasi bahwa Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jabar sudah mengajukan banding atas vonis hakim. Dari banding ini, ia meminta hakim lebih jeli membaca tuntutan jaksa.

"Kajati sudah sebut ada banding, dan jadi kajian agar bisa diputuskan yang lebih baik. Bukan berarti (putusan) kemarin jelek, tapi lebih diterima semua pihak. Putusan hakim adalah bentuk upaya pada korban, tapi ada persoalan hukum yang harus didiskusikan untuk pidana," kata dia.

3. Kemen PPPA minta Herry Wirawan membayar ganti rugi

LPSK Minta Hakim Lebih Jeli Soal Putusan Restitusi Herry Wirawantribunnews.com

Untuk diketahui, Bintang Puspayoga, Menteri PPPA mengatakan, dalam kasus ini kementerian tidak dapat menjadi pihak ketiga yang menanggung restitusi atas perbuatan Herry Wirawan. Dengan begitu, keputusan pembebabanan pada negara belum berdasarkan hukum.

"Merujuk pada Pasal 1 UU 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang dimaksud dengan restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi tidak dibebankan kepada negara," ujar Bintang, melalui keterangan resmi, Kamis (17/2/2022).

4. Majelis hakim minta negara membayar restitusi Herry Wirawan

LPSK Minta Hakim Lebih Jeli Soal Putusan Restitusi Herry Wirawandigtara.com

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung membebankan restitusi atau ganti rugi untuk anak korban Herry Wirawan, pada negara atau dalam hal ini KemenPPA. Majelis hakim berpendapat Herry Wirawan tidak dapat dibebani hukuman membayar restitusi karena divonis hukuman seumur hidup. 

"Sehingga total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186 dibebankan kepada KemenPPPA," ujar Yohanes Purnomo Suryo, hakim ketua di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung Selasa (15/2/2021). 

Kemudian, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan primer. 

Selain itu,  Majelis Hakim juga membebankan restitusi (ganti rugi) kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terhadap anak dari 12 korban pemerkosaan terdakwa sebesar Rp331.527.186.

Baca Juga: LPSK Rekomendasikan Aset Herry Wirawan Disita untuk Bayar Restitusi

Baca Juga: LPSK Temukan Fakta Mengejutkan Krangkeng Manusia Bupati Langkat

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya