CV Sandang Sari Bandung Gugat Miliaran Rupiah dan PHK Puluhan Buruh

Buruh menilai perusahaan acuh soal THR

Bandung, IDN Times - Persekutuan Komanditer Sandang Sari (CV Sandang Sari) menggugat puluhan miliar pada 210 buruh secara perdata di Pengadilan Negeri Bandung. Kamis (28/5). Selain menggugat buruh, perusahaan juga melakukan PHK pada 10 orang di antara mereka.

Gugatan yang dilakukan perusahaan tekstil tersebut dilayangkan lantaran buruh dinilai telah melakukan kerugian materil dan immateril. Gugatan dengan nomor 193/Pdt.G/2020/PN Bdg. Akan disidangkan pada 23 Juni.

1. Buruh protes soal kebijakan THR diterapkan tanpa koordinasi

CV Sandang Sari Bandung Gugat Miliaran Rupiah dan PHK Puluhan BuruhIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Salah seorang buruh yang namanya masuk dalam gugatan, Siska Oktaviantika P. mengatakan, kejadian tersebut terjadi setelah ratusan karyawan melakukan aksi protes lantaran perusahaan tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu tentang skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) secara bertahap.

"Jadi sebelumnya kita sudah lakukan protes akibat perusahaan selalu mengeluarkan internal memo tanpa ada kesepakatan antar pekerja atau serikat buruh itu sendiri," ujar Siska saat dihubungi IDN Times, Minggu (7/6).

Padahal, kata Siska, buruh mengerti aturan bahwa pemerintah mengizinkan perusahaan membayar THR buruh secara bertahap. Namun menurutnya, perusahaan tidak seharusnya memutuskan skema tersebut tanpa melakukan koordinasi dengan buruh.

"Kami mengetahui pemerintah telah mengeluarkan edaran, bahwa THR bisa dicicil. Ini boleh dicicil asal dengan catatan ada kesepakatan dengan serikat buruh atau pekerja yang ada di perusahaan," ungkapnya.

"Pada kenyataannya itu tanpa ada kesepakatan jadi otomatis ini tidak bisa dan kami tuntut itu," tambahnya.

Adapun perusahaan sampai saat ini sudah melakukan pembayaran cicilan THR, tepatnya pada 14 Mei 2020. Pembayaran selanjutnya akan dilakukan di pertengahan bulan ini.

2. Aksi dinilai menyebabkan kerugian bagi perusahaan

CV Sandang Sari Bandung Gugat Miliaran Rupiah dan PHK Puluhan BuruhIlustrasi PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari aksi tersebut, akhirnya turun surat gugatan bahwa aksi menyebabkan kerugian bagi perusahaan secara materil dan immateril. Aksi juga dianggap digelar tanpa prosedur yang sah.

"Intinya perusahaan menggugat karena ada kerugian secara materil dan immateril dengan adanya aksi unjuk rasa yang dibilang tidak sah," ungkapnya.

Setelah gugatan, kemudian menyusul kabar bahwa perusahaan telah melakukan PHK pada 10 buruh. Konon, perusahaan beralasan bahwa 10 orang tersebut telah melakukan tindakannya provokatif pada beberapa buruh lainnya.

"Kemudian tidak lama setelah surat tersebut, 10 orang pekerja kena PHK dan alasannya bahwa kita sudah provokasi ajak mereka demo kemarin," kata Siska.

Siska menegaskan, seharusnya dalam hal ini yang perlu dituntut adalah perusahaan. Ke depan ia mengaku akan proaktif menjalani gugatan tersebut bersama rekan-rekannya.

"Kami akan ikuti prosedur dan kami rasa tidak ada kesalahan. Nah ini harusnya perusahaan yang kita gugat," jelasnya.

3. Perusahaan sebut aksi buruh ilegal

CV Sandang Sari Bandung Gugat Miliaran Rupiah dan PHK Puluhan BuruhIlustrasi pekerja. IDN Times/Lia Hutasoit

Dihubungi di waktu yang sama, pengacara CV Sandang Sari, Benny Wulur mengatakan, gugatan untuk ratusan buruh telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bandung dan meminta buruh membayar kerugian materil dan immateril.

"CV Sandang Sari yang ajukan gugatan. Gugatannya minta kerugian materil Rp2 miliar lebih dan kerugian immateriil Rp10 miliar," ujar Benny.

Benny menanggapi, buruh melakukan aksi di saat perusahaan mendapatkan orderan dari costumer. Aksi tersebut berujung pada tidak terpenuhinya orderan. Bahkan, kata dia, costumer enggan memesan lagi lantaran takut permasalahan tersebut belum selesai.

"Dari gagal produksi tersebut, akhirnya perusahaan mulai menghitung kerugian. Jadi Kerugian materil (kontrak produksi batal) senilai Rp2 miliar lebih dan kerugian immateriil senilai Rp10 miliar," tuturnya.

4. Soal THR perusahaan mengacu pada aturan Kementerian Tenaga Kerja

CV Sandang Sari Bandung Gugat Miliaran Rupiah dan PHK Puluhan BuruhIDN Times

Menurut Benny, perusahaan sudah berpegang teguh pada aturan kementerian tenaga kerja yang mengizinkan perusahaan membayar THR secara dicicil selama tiga bulan. Ia merasa dalam hal ini perusahaan tidak salah dan sesuai aturan.

"Kami hanya berpegangan pada surat edaran Menteri Tenaga Kerja soal pembayaran THR, di dalamnya mengizinkan perusahaan untuk mengangsur THR. Itu saja. Dari 210 buruh yang digugat, 10 di antaranya sudah di-PHK," kata dia.

Baca Juga: Pemkot Bandung Nyatakan Enam Orang Balita Positif COVID-19 Sembuh

Baca Juga: Pemkot Bandung Belum Izinkan Siswa ke Sekolah Selama Pandemik COVID-19

Baca Juga: PSBB Proporsional, Pemkot Bandung Longgarkan Peraturan di Sektor Ini!

Topik:

  • Galih Persiana

Berita Terkini Lainnya