Viral Dua Mobil Mewah Gunakan Plat Nomor Kembar, Ini Faktanya

Cimahi, IDN Times - Sebuah video yang memampilkan dua kendaraan dengan plat nomor polisi yang sama viral di media sosial usai diunggah ustaz Zacky Mirza melalui Instagram pribadinya @zackymirza_. Dua kendaraan itu mengaspal di kawasan BSD City, Tangerang.
Berdasarkan rekaman video yang viral itu, tampak dua buah kendaraan roda empat jenis Toyota Fortuner dan Mercedes-Benz C200 berjalan beriringan. Kedua mobil mewah itu menggunakan plat nomor polisi yang sama alias kembar yakni D 777 SAH.
Setelah ditelusuri, plat nomor kendaraan itu dikeluarkan Samsat Cimahi. Hal itu dibenarkan Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Selasa (3/12//2024).
Dia mengatakan, Satuan Lalu Lintas Polres Cimahi sudah melakukan pengecekan.
"Menindaklanjuti pemberitaan yang viral karena adanya dua kendaraan yang menggunakan nomor polisi yang sama D 777 SAH. Setelah dicek benar plat nomor itu diproses di Polres Cimahi," ujar Tri.
1. Identitas pemilik diketahui

Namun, plat nomor kendaraan kembar itu hanya diterbitkan untuk Toyota Fortuner. "Kami cek benar bahwa identitas D 777 SAH sesuai STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk kendaraan Toyota Fortuner putih. Sedangkan untuk plat nomor Merci itu B 8699 CW," ucap dia.
Aparat pun mencari identitas pemilik kendaraan tersebut hingga akhirnya didapati atas nama M. Fajar Maulana (26 tauun). Polisi mengamankan pemilik dan kedua kendaraan itu.
Berdasarkan keterangan yang didapat, peristiwa viral plat nomor kembar itu terjadi pada Minggu (1/12/2024).
2. Diberikan sanksi

Polisi memberikan tindakan berupa sanksi tilang sesuai Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap kendaraan Mercedes Benz itu karena menggunakan plat nomor lain.
"Kendaraannya lengkap surat-suratnya, cuma plat nomor polisinya gak sesuai untuk yang Mercy. Kami minta klarifikasi, kami juga lakukan pemeriksaan, kami lakukan upaya penindakan berupa penilangan terhadap kendaraan yang Mercy," ujarnya.
3. Dilarang pindahkan plat nomor

Dalam kesempatan itu, Tri juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan serupa dengan memindahkan nomor kendaraan.
"Gak boleh mindahin plat nomor (dari kendaraan A ke B), dilarang karena digunakan sebagai identitas," ujarnya.