Perawat RSHS Bandung Hampir Tukar Bayi Pasien Dinonaktifkan Sementara

- Seorang perawat RSHS Bandung diduga hampir menukar bayi pasien Nina Saleha dan kini dinonaktifkan sementara untuk proses investigasi internal oleh komite keperawatan.
- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kasus ini melalui panggilan langsung dengan pihak rumah sakit, meminta penjelasan soal sanksi dan tanggung jawab perawat yang sudah berstatus ASN.
- Pihak RSHS menyampaikan permohonan maaf serta mengklaim masalah diselesaikan secara kekeluargaan, sementara Dinas Kesehatan Jabar memberi teguran dan menekankan pentingnya penerapan SOP ketat dalam pelayanan bayi.
Bandung, IDN Times - Peristiwa perawat RSHS Bandung yang diduga nyaris menukar bayi pasien Nina Saleha kepada orang lain turut menjadi perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Perawat tersebut pun kini sudah dinonaktifkan sementara.
Hal ini terungkap saat Dedi Mulyadi menelpon langsung Asisten manajer keperawatan RSHS Bandung, Arif yang saat itu tengah berada di rumah pasien. Dia nampak gagap saat Dedi menanyakan mengenai persoalan ini.
Adapun momentum itu turut diunggah Dedi melalui media sosial YouTube.
1. Dinonaktifkan sementara dari pelayanan

Dalam video berdurasi 29 menit lebih ini, Dedi banyak bertanya mengenai kejelasan kasus ini; mengapa akhirnya bisa terjadi dugaan perawat hampir menukar anak pasien. Di menit 26:42 beberapa informasi tentang perawat tersebut pun dibeberkan oleh Arif, salah satu di antara perawat itu ternyata seorang ASN.
"Perawatnya sudah ASN, lebih dari 20 tahun (jadi perawat)," ujar Arif.
Kemudian, Dedi bertanya mengenai sanksi yang diberikan kepada perawat tersebut. Arif memastikan kini statusnya sudah dinonaktifkan sementara.
"Sementara dinonaktifkan dari pelayanan, untuk dikaji lebih mendalam lagi, dengan komite keperawatan dianalisis lebih dalam," ujar Arif.
2. Sanksi bisa sampai penonaktifan permanen

Dedi kembali bertanya dan meminta agar Arif menjelaskan lebih gamblany sanksi yang diberikan kepada perawat tersebut. Dia pun menjawab, banyak kemungkinan yang nantinya akan diterapkan, salah satunya pencabutan kompetensi dari ASN.
"Sanksi disiplin, dalam regulasi kalau hasil analisis terkait kompetensi, kalau jelas kelalaian akan dicabut sampai permanen tergantung kasusnya, kalau sengaja bisa diberhentikan," tutur Arif.
IDN Times pun menerima siaran pers dari RSHS Bandung. Hanya saja, keterangan ini sebatas permohonan maaf kepada pasien, dan memastikan akan melakukan evaluasi pelayanan ke depannya.
Siaran pers RSHS Bandung tidak menjelaskan sanksi kepada perawat tersebut. Mereka justru mengklaim kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
"Dapat kami sampaikan bahwa tim dari RSUP Dr. Hasan Sadikin telah melakukan kunjungan dan berkomunikasi dengan Bu Nina Saleha atas keluhan sebagaimana dimaksud dan keluhan tersebut telah terselesaikan dengan kekeluargaan," kata manajemen RSHS dalam keterangan resminya.
3. Pemprov Jabar beri teguran serius

Sementara itu Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Barat pun memberikan teguran terhadap RSHS. Kepala Dinkes Jabar, Vini Adiani Dewi mengatakan, standar operasional prosedur (SOP) penting dalam setiap tahapan pelayanan pada pasien, termasuk dalam penanganan bayi di ruang NICU.
Bagaimana tidak, hal tersebut merupakan dasar pelayanan terhadap masyarakat.
"Namanya mutu layanan berarti pelaksanaan pelayanan kesehatan kepada pasien, dari segi keselamatan pasien, keselamatan dalam berbagai hal, itu yang nanti kita ingatkan di RSHS," tutur Vini.
Dia menegaskan, seluruh proses pelayanan harus mengacu pada SOP yang ketat, termasuk dalam hal penyerahan bayi kepada keluarga. Vini pun turut menyoroti hal tersebut.
"Dari mulai pemeriksaan kepada pasien, tindakan itu ada SOP-nya harus seperti apa, termasuk tadi ya memberikan bayi juga pasti ada SOP-nya, kita lihat nanti SOP-nya ada tidak," ujarnya.
















