Pemkot Bandung Mulai Terapkan WFH, Suasana Balai Kota Lengang

- Pemkot Bandung resmi menerapkan WFH setiap Jumat dengan sekitar 60 persen ASN bekerja dari rumah, sementara unit layanan publik tetap wajib hadir di kantor.
- Wali Kota Bandung menegaskan pimpinan perangkat daerah seperti kepala dinas, camat, dan lurah harus tetap masuk untuk memastikan pelayanan publik berjalan lancar.
- Sistem pengawasan berbasis teknologi diterapkan melalui pelacakan GPS dan laporan kerja daring agar disiplin serta kinerja ASN selama WFH tetap terpantau.
Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mulai menerapkan program work from home (WFH) sesuai arahan pemerintah pusat, Jumat (10/4/2026). WFH dilakukan setiap hari jumat dan sekarang menjadi yang perdana dijalankan.
Dari pantauan IDN Times, parkiran kendaraan roda dua memang cukup sepi dibandingkan hari-hari biasanya. Pun dengan parkiran kendaraan roda empat tidak banyak yang terisi.
Di ruangan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) ruangan utama sangat sepi. Dari 20-an kursi yang ada hanya empat orang saja yang berada di ruangan.
"Iyah memang WFH ini banyaknya. Sekarang saya masuk karena piket," kata salah satu pegawai Diskominfo Bandung, Randi.
Sementara itu di ruang Bandung Command Center (BCC), hanya ada beberapa orang saja yang masuk di ruangan. Tempat ini tetap harus berjalan karena memang bagian pelayanan sehingga diharapkan lebih banyak pekerja yang masuk di kantor.
1. 60 persen ASN kerja dari rumah

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyebutkan, penerapan WFH di lingkungan Pemkot Bandung saat ini masih berada di atas 60 persen. Namun, kebijakan tersebut tidak berlaku bagi seluruh perangkat daerah, khususnya unit yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Menurut Farhan, sejumlah sektor seperti perizinan, pekerjaan umum, hingga pengawasan lapangan tetap harus bekerja secara langsung di kantor karena sifat pekerjaannya yang tidak bisa dilakukan secara daring.
“Karena kita rata-rata pelayanan publik langsung. Perizinan seperti DPMPTSP tidak mungkin, Ciptabintar tidak mungkin, DSDABM juga tidak mungkin,” ujarnya.
2. Pimpinan tetap masuk untuk pemantauan

Ia mengatakan, pelaksanaan WFH tetap berada dalam koridor aturan dan tidak boleh mengganggu kualitas pelayanan publik. Untuk itu, seluruh pimpinan perangkat daerah, mulai dari kepala dinas, camat, hingga lurah, diwajibkan tetap masuk dan siaga di wilayah masing-masing.
“Kalau pimpinan semua harus masuk. Camat, lurah juga harus standby,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Pemkot Bandung juga menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi guna memastikan disiplin dan kinerja pegawai tetap terjaga selama WFH.
3. ASN dipantau pakai GPS

Melalui sistem yang dikelola BKPSDM, setiap pegawai diwajibkan meregistrasikan nomor telepon seluler agar dapat dipantau melalui pergerakan GPS.
Selain itu, pegawai juga diwajibkan menyampaikan laporan kerja secara berkala melalui sistem daring sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tugas yang diberikan.
“Satu, kita bisa lacak dari GPS. Kedua, mereka harus memberikan laporan tertulis via online tentang tugas-tugas yang sudah dilaksanakan,” jelas Farhan.
Tak hanya itu, sebelum pelaksanaan WFH, seluruh pimpinan unit kerja juga diwajibkan telah membagikan tugas secara jelas kepada pegawai yang akan bekerja dari rumah.
“Para kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi, kepala bagian harus sudah memberikan tugas-tugas kepada mereka,” katanya.


















