Pengunjung Lapas Banceuy Bawa Sabu 11,1 gram, Dimasukkan ke Mie Instan

- Petugas Lapas Kelas IIA Banceuy menggagalkan upaya penyelundupan sabu 11,1 gram yang disembunyikan dalam bumbu mi instan oleh pengunjung berinisial NRA untuk suaminya RH.
- Pihak lapas langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Bandung guna menindaklanjuti kasus tersebut, sementara RH akan dikenai sanksi dan pembatasan hak sebagai warga binaan.
- Kepala Lapas Eris Ramdani menegaskan pemeriksaan barang pengunjung akan diperketat sebagai langkah pencegahan penyelundupan narkoba di lingkungan lapas sesuai program pemberantasan narkoba nasional.
Bandung, IDN Times - Seorang pengunjung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, kedapatan membawa sabu seberat 11,1 gram yang dibungkus dalam kemasan bumbu mi instan. Penyelundupan ini pun berhasil diamankan oleh petugas lapas.
Kepala Lapas Kelas IIA Banceuy, Eris Ramdani menerangkan, kasus ini bermula dari seorang pengunjung wanita berinisial NRA hendak mengantarkan makanan kepada suaminya RH yang merupakan warga binaan. Namun NRA hanya menitipkan barang bawaannya kepada petugas.
"Ini akan dititipkan ke warga binaan dengan inisial RH. Jadi, yang menitipkannya adalah istrinya, berinisial NRA, warga Cianjur. Langsung dititipkan di depan. Jadi, supaya dititipkan ke orang lagi," ucap Eris di Lapas Kelas IIA Banceuy, Bandung, Kamis (9/4/2026).
1. Pelaku merekayasa sabu seperti bumbu mie instan

Adapun paket yang dititipkan merupakan sejumlah makanan berupa mi instan sebanyak tiga paket. Namun, petugas mencurigai barang bawaan tersebut dan akhirnya membongkar dan melakukan pemeriksaan.
Setelah dibongkar, petugas lapas kemudian mendapatkan paket narkotika jenis sabu yang mana disimpan dalam bungkus mie instan.
"Kami melakukan pemeriksaan secara menyeluruh maka didapatkanlah tiga paket yang diduga narkoba diduga sabu yang di dalam bumbu mi instan di dalam salah satunya. Total berat sabu sekitar 11,1 gram. Jadi direkayasa, di bumbu mi instan itu dimasukkanlah tiga paket itu," kata dia.
2. Warga binaan dipastikan mendapatkan sanksi

Eris mengatakan, atas temuan tersebut, Lapas Kelas IIA Banceuy langsung menjalin komunikasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara warga binaan RH akan diberikan sanksi atas kasus ini.
"Ya, jadi hari ini kami koordinasi dengan Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk menindaklanjuti. (RH) pasti dapat sanksi, kami register app dan ke depannya mungkin tidak mendapatkan hak-haknya sebagai warga binaan. RH ini pindahan dari Lapas Cianjur bulan Agustus 2024, kasusnya narkoba," tutur dia.
3. Penggeledahan terhadap barang titipan warga binaan akan terus dilakukan

Lebih lanjut, Eris menambahkan, ia akan tetap memperketat pemeriksaan terhadap barang-barang pengunjung yang besuk ke Lapas Kelas IIA Banceuy. Hal itu dilakukan agar mencegah terjadinya penyelundupan narkoba ke dalam lapas.
"Ini yang kedua, setelah Januari tanggal tiga (ada kasus yang sama). Kami memang tidak henti-hentinya untuk melakukan penggeledahan, karena ini perang terhadap narkoba, tidak hanya di luar tapi di dalam juga. Kami laksanakan program dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memberantas narkoba dan HP," kata dia.
















