UMK dan UMSK di Bandung Barat Diusulkan Naik, Ini Besarannya

Bandung Barat, IDN Times - Pemkab Bandung Barat merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2025 mengalami kenaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Kenaikan itu ditetapkan berdasarkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Usulan kenaikan UMK bagi para pekerja atau buru untuk tahun 2025 itu diterbitkan berdasarkan surat ketua dewan pengupahan Bandung Barat nomor 800.15.14/13-DP. Besaran UMK yang diusulkan yakni Rp.3.736.741 atau naik 6,5 persen yakni sebesar Rp228.064 dari UMK tahun 2024.
"Alhamdulillah kemarin sudah kita tetapkan usulannya dan telah dikirim ke Provinsi untuk ditetapkan," kata Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Ade Zakir saat dikonfirmasi, Selasa (17/12/2024).
1. Mengacu ke Permenaker

Sedangkan rekomendasi UMSK berdasarkan surat dewan pengupahan nomor 800.15.14/15-DP. Kenaikan UMSK di Bandung Barat dibagi lima jenis bidang usaha yakni industri pengolahan susu segar dan krim sebesar 1,25 persen atau Rp46.709, industri pengolahan produk dari susu lainnya sebesar 1,25 persen atau Rp46.709.
Kemudian industri pakaian jadi (konveksi) sebesar 1,25 persen atau Rp46.709, industri perlengkapan pakaian dari tekstil sebesar 0,5 persen atau Rp18.683, dan sektor usaha industri farmasi untuk manusia sebesar 1,5 persen atau Rp56.051.
"Usulan UMK dan UMSK Bandung Barat memakai formulasi penghitungan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," ujar Ade Zakir.
Selanjutnya, keputusan baik mengenai UMK maupun UMSK tahun 2025 di Bandung Barat akan ditetapkan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
2. Respons buruh KBB

Kalangan buruh mengapresiasi terkait keputusan tersebut terutama soal penetapan UMSK. Pasalnya, upah sektoral Bandung Barat telah lama dihilangkan setelah terbit Undang-undang Ciptakerja.
Namun adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang 21 norma hukum dalam UU Cipta Kerja yang ditetapkan bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, membuat UMSK berpeluang diberlakukan kembali.
"Soal keputusan ini, kita sebenarnya tidak puas kalau lihat angka kenaikan karena tak sebanding dengan kebutuhan buruh terutama tahun depan mengingat harga-harga naik, PPN juga naik. Tapi kami gembira karena KBB sekarang menetapkan UMSK," kata Koordinator Koalisi Enam Serikat Buruh Bandung Barat, Dede Rahmat.
3. Potensi UMSK dihilangkan

Meski begitu, serikat buruh tak mau terlalu euforia karena peluang UMSK hilang bisa saja terjadi dalam rapat dewan pengupahan Provinsi Jawa Barat. Apalagi di tingkat kabupaten, penetapan UMSK sempat terjadi dinamika karena tak disetujui oleh kalangan pengusaha.
Oleh karena itu, untuk mengawal rekomendasi UMSK Bandung Barat tetap ada, kalangan buruh Bandung Barat berwacana untuk menggelar aksi besar ke Gedung Sate Bandung.
"Kami gembira untuk tahun 2025 karena KBB baru akan memberlakukan UMSK. Tapi saat ini kekhawatiran buruh rekomendasi tersebut malah ditolak oleh Gubernur dengan alasan karena Apindo tak sepakat. Makanya kami kawal dengan turun aksi all out," ujarnya.