Cemburu Bikin Suami di KBB Tega Bunuh Istri depan Mertuanya

Bandung Barat, IDNTimes - Seorang pria berinisal S (45 tahun) secara sadis membunuh istrinya sendiri, EJ (35) di rumahnya di Kampung Lebak Saat, RT 03/10, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat. Pelaku membunuh istrinya dikarenakan rasa cemburu.
Peristiwa penganiayaan yang menyebabkan nyawa seorang perempuan itu terjadi pada Minggu (8/12/2024) pagi. Pelaku menusuk leher korban menggunakan pisau, lalu memukul bagian kepalanya menggunakan balok kayu.
"Untuk motifnya sendiri dari keterangan tersangka yang sampai saat ini terus kami gali bahwa memang sementara menyampaikan akibatnya berawal dari kecemburuan pelaku kepada korban," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto di Mapolres Cimahi, Senin (9/12/2024).
1. Tersangka duga istrinya selingkuh

Pelaku yang sudah dijadikan tersangka, kata Tri, menduga istrinya itu selingkuh dengan pria lain. Terlebih lagi korban selama ini bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Sebelum kejadian, suaminya itu ingin memastikannya dengan cara mengecek ponsel korban.
Hingga akhirnya terjadi pertengkaran. Puncaknya, tersangka membunuh korban dengan cara menusuknya menggunakan senjata tajam jenis pisau, lalu memukul bagian kepala menggunakan balok kayu.
"Diduga menurut keterangan tersangka ini bahwa korban ini memiliki hubungan dengan laki-laki lain, mungkin pada saat itu terjadi cekcok dan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban," kata Tri.
2. Tersangka terancam 15 tahun penjara

Tersangka saat ini sudah diamankan dan ditahan di Mapolres Cimahi. "Pelaku adalah suami dari korban, berhasil kami amankan kurang dari delapan jam. Kami tangkap tak jauh dari TKP, lagi bersembunyi di rumah kerabatnya," ucap dia.
Akibat perbuatannya, pelaku bukan hanya kehilangan istri untuk selamanya, dia juga terancam hukuman penjara 15 tahun. Polisi akan menjeratnya dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Untuk ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Tersangka sekarang sudah ditahan," ujar Tri.
3. Pengakuan tersangka

Sementara itu tersangka S mengakui perbuatannya. Sebelum peristiwa itu, dia mengaku ingin memastikan isu perselingkungan istrinya dengan cara mengecek ponselnya, sebelum akhirnya terjadi perselisihan.
"Aku pengin ngambil HP-nya biar jelas apa dia selingkuh atau enggak. Aku tanya sama dia, mana coba apa kamu selingkuh gak? Terus ya aku ambil HP-nya itu susah di saku jaket. Udah gitu duduk di kursi, aku di atas aku dibalikin sama dia aku dicekik sama dia. Udah dicekik, dicakar ini dada, sudah gitu aku di atas balik lagi. Sudah gitu aku ditendang, langsung aku ke dapur (ambil pisau)," ungkapnya.
Setelah itu tersangka mengaku langsung menusuk istrinya sendiri. Mirisnya, tersangka melakukan aksi penganiayaan itu di depan mertuanya.
"Udah gitu aku tusuk tiga kali, langsung keluar. Dia waktu aku keluar masih posisi di kursi, pas aku masuk udah di bawah pas keluar nengok ada kayu aku ambil kayu ke dalam. Dia duduk di lantai dekat ibunya kan dekat mertua langsung aku pukul di depan mertua. Mertua ikut ngelarai tangannya kena," ujarnya.
Dia mengatakan istrinya itu baru pulang dari luar negeri. Namun tersangka menyebutkan sama sekali tidak diberitahu jika sang istri sudah berada di rumah.
"Pulangnya juga aku gak tahu, tahu-tahu tahu-tahu jam 7 hari Minggu sudah pulang. Dia gak ngabarin, gak tahu apa-apa pokoknya, malah tetangga yang kasih tahu," tututnya.