Ujaran Kebencian Suku Sunda, Resbob Dituntut Penjara 2,5 Tahun

- Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Kejari Bandung atas kasus ujaran kebencian terhadap suporter Persib dan Suku Sunda di media sosial.
- Jaksa menilai tuntutan sesuai Pasal 243 KUHP baru, sementara barang bukti yang tidak terkait perkara dikembalikan kepada terdakwa setelah persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
- Kuasa hukum Resbob menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta persidangan karena kliennya telah menghapus konten dan meminta maaf, serta berencana menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya.
Bandung, IDN Times - Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dituntut dua tahun enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bandung. Resbob dinilai telah melakukan ujaran kebencian kepada suporter Persib Bandung, Viking dan Suku Sunda melalui platform Media Sosial.
Adapun tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Bandung, di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2026).
"Tadi itu kita tuntut pasal 243 sesuai dengan dakwaan, pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut dua tahun dan enam bulan. Artinya 2,5 tahun," kata JPU, Sukanda usai persidangan.
1. Barang bukti dipastikan tidak disita semua

Tuntutan kata Sukanda sesuai dengan yang sebelumnya disampaikan oleh Kejari Bandung yang mana tidak jauh berbeda dengan dakwaan yang sebelumnya disampaikan di awal persidangan. Dia menegaskan, beberapa barang bukti yang tidak berkaitan dengan perkara ini sudah diserahkan ke terdakwa.
"Sebenarnya untuk barang bukti ada yang digunakan untuk kejahatan dirampas, yang tidak berhubungan dengan kejahatan itu kita kembalikan kepada terdakwa," tuturnya.
Sementara, kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai tuntutan tersebut. Namun, dia mempertanyakan keputusan tuntutan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Dua tahun enam bulan. Menurut saya, soal berat tidaknya tidak perlu saya komentari. Tapi yang perlu kami komentari bahwa tuntutan itu tidak mengacu kepada fakta persidangan," katanya.
2. Kuasa hukum sebut tuntutan tidak sesuai fakta hukum

Fidelis menganggap jaksa penuntut hanya membuat tuntutan berdasarkan dakwaan, tidak banyak mengacu pada fakta-fakta persidangan yang mana kliennya sudah meminta maaf dan menghapus konten media sosial dari perkara ini.
"Karena menurut fakta persidangan itu tanggal 9 sudah dihapus. Sementara laporan polisi yang dibuat oleh rekan-rekan dari aliansi Sunda Ngahiji maupun dari Viking itu tanggal sebelas. Yang kedua, yang tidak dipertimbangkan bahwa terdakwa sudah meminta maaf," katanya.
Dengan tuntutan ini, Fidelis memastikan, kliennya akan mengambil kesempatan untuk melangsungkan pledoi pada persidangan yang akan datang.
"Pasti akan kami sampaikan karena memang itu kewajiban menurut hukum. Hal-hal yang tidak cukup ditimbang oleh jaksa berdasarkan fakta persidangan. Serta adanya unsur yang dalam tanda petik dikorruptif," kata dia.
3. Resbob sebelumnya didakwa empat tahun penjara

Diketahui, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaannya, Resbob diduga secara sadar melakukan ujaran kebencian kepada Viking dan Suku Sunda melalui platform media sosial, sehingga terancam mendapatkan hukuman penjara selama empat tahun.












![[QUIZ] Bayar Pajak Kendaraan Masih Ribet? Kamu Tim Sabar atau Ngeluh?](https://image.idntimes.com/post/20260409/upload_60d879d09997de12edf45896bd4ba167_b97c087d-5d71-4e82-ae83-0ce3bdcb5df3.jpg)

![[QUIZ] Harga Plastik Naik, Kamu Tim Bawa Tas Sendiri atau Tetap Beli?](https://image.idntimes.com/post/20260407/upload_629fdb4b211917d50bde711d6c90df68_e54a85ee-3dde-4bd9-a9c4-bb1e3332f64c.jpg)
![[QUIZ] Wisatawan Lebih Banyak Main ke Masjid Al-Jabbar, Kamu Tipe yang Mana?](https://image.idntimes.com/post/20240419/cover-dd2f8bcbad24ce4a18fd52d810b5de08.png)
![[QUIZ] Anggaran Rp15,8 M untuk Penataan Plaza Depan Gedung Sate, Kamu Tim Setuju atau Ngelus Dada?](https://image.idntimes.com/post/20260330/upload_a0e151ab039a77602c64e22bacbc50b2_5060327a-513b-4f4e-b0aa-e0cba394b03c.jpg)
![[QUIZ] ASN WFH, Pimpinan Wajib Gowes Tiap Jumat. Kamu Tim Ikut atau Mager?](https://image.idntimes.com/post/20260401/upload_a07b2c4b0d697516457420e6de22de3f_f3b9a1d3-dfa8-4547-b767-0506dbcb853f.jpeg)
![[QUIZ] BGN Gas Motor Listrik untuk SPPG, Tapi Menu MBG Masih Monoton. Kamu Tim Pro atau Kontra?](https://image.idntimes.com/post/20260209/upload_4b7ceda9f51df984bb7f55dda3b30c8b_cb392720-0884-4e02-86e2-f4d06bb6f1ec.jpeg)