Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ujaran Kebencian Suku Sunda, Resbob Dituntut Penjara 2,5 Tahun

Ujaran Kebencian Suku Sunda, Resbob Dituntut Penjara 2,5 Tahun
Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob. (instagram.com/adimasfirdauss)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Kejari Bandung atas kasus ujaran kebencian terhadap suporter Persib dan Suku Sunda di media sosial.
  • Jaksa menilai tuntutan sesuai Pasal 243 KUHP baru, sementara barang bukti yang tidak terkait perkara dikembalikan kepada terdakwa setelah persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
  • Kuasa hukum Resbob menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan fakta persidangan karena kliennya telah menghapus konten dan meminta maaf, serta berencana menyampaikan pledoi pada sidang berikutnya.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob dituntut dua tahun enam bulan kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Bandung. Resbob dinilai telah melakukan ujaran kebencian kepada suporter Persib Bandung, Viking dan Suku Sunda melalui platform Media Sosial.

Adapun tuntutan dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Bandung, di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (13/4/2026).

"Tadi itu kita tuntut pasal 243 sesuai dengan dakwaan, pasal 243 KUHP yang baru. Kemudian untuk pidananya kita tuntut dua tahun dan enam bulan. Artinya 2,5 tahun," kata JPU, Sukanda usai persidangan.

1. Barang bukti dipastikan tidak disita semua

Resbob, Pelaku Penghinaan Suku Sunda tiba di Bandara Soetta
Resbob, pelaku penghinaan suku sunda tiba di Bandara Soetta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Tuntutan kata Sukanda sesuai dengan yang sebelumnya disampaikan oleh Kejari Bandung yang mana tidak jauh berbeda dengan dakwaan yang sebelumnya disampaikan di awal persidangan. Dia menegaskan, beberapa barang bukti yang tidak berkaitan dengan perkara ini sudah diserahkan ke terdakwa.

"Sebenarnya untuk barang bukti ada yang digunakan untuk kejahatan dirampas, yang tidak berhubungan dengan kejahatan itu kita kembalikan kepada terdakwa," tuturnya.

Sementara, kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa enggan memberikan komentar lebih jauh mengenai tuntutan tersebut. Namun, dia mempertanyakan keputusan tuntutan tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Dua tahun enam bulan. Menurut saya, soal berat tidaknya tidak perlu saya komentari. Tapi yang perlu kami komentari bahwa tuntutan itu tidak mengacu kepada fakta persidangan," katanya.

2. Kuasa hukum sebut tuntutan tidak sesuai fakta hukum

IMG_20251217_143028.jpg
Tersangka Resbob dihadirkan dalam konferensi pers kasus penghinaan suku Sunda di Mapolda Jawa Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Fidelis menganggap jaksa penuntut hanya membuat tuntutan berdasarkan dakwaan, tidak banyak mengacu pada fakta-fakta persidangan yang mana kliennya sudah meminta maaf dan menghapus konten media sosial dari perkara ini.

"Karena menurut fakta persidangan itu tanggal 9 sudah dihapus. Sementara laporan polisi yang dibuat oleh rekan-rekan dari aliansi Sunda Ngahiji maupun dari Viking itu tanggal sebelas. Yang kedua, yang tidak dipertimbangkan bahwa terdakwa sudah meminta maaf," katanya.

Dengan tuntutan ini, Fidelis memastikan, kliennya akan mengambil kesempatan untuk melangsungkan pledoi pada persidangan yang akan datang.

"Pasti akan kami sampaikan karena memang itu kewajiban menurut hukum. Hal-hal yang tidak cukup ditimbang oleh jaksa berdasarkan fakta persidangan. Serta adanya unsur yang dalam tanda petik dikorruptif," kata dia.

3. Resbob sebelumnya didakwa empat tahun penjara

WhatsApp Image 2025-12-16 at 1.02.25 AM.jpeg
Polda Jabar telah membawa YouTuber Resbob alias Adimas Firdaus Putra yang melakukan penghinaan pada masyarakat Sunda, dok. Istimewa

Diketahui, Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, resmi didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam dakwaannya, Resbob diduga secara sadar melakukan ujaran kebencian kepada Viking dan Suku Sunda melalui platform media sosial, sehingga terancam mendapatkan hukuman penjara selama empat tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More