Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tujuh Remaja Ditangkap Usai Iseng Simpan Barang Mirip Bom di Gereja

IMG_20251224_145206.jpg
Pelaku yang menyimpan barang mirip bom dekat gereja di Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno
Intinya sih...
  • Barang dibuat mirip bom
  • Pelaku buat video simulasi ledakan di ruko
  • Mereka bisa dipenjara hingga 5 tahun
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Aparat kepolisian mengungkap fakta di balik penemuan benda mencurigakan yang sempat membuat geger kawasan ITC Kosambi dan sekitar Gereja GKPS Baranangsiang, Kota Bandung.

Benda yang awalnya disangka bom itu dipastikan merupakan bungkusan plastik yang berisi kayu dan kabel. Meski hanya main-main aksinya tetap dikategorikan serius karena menimbulkan ketakutan publik terutama menjelang perayaan Natal.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kejadian tersebut bermula pada 19 Desember 2025 ketika warga menemukan sebuah bungkusan dengan bentuk menyerupai rangkaian bom di area ITC Kosambi. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian.

“Barang tersebut dilaporkan ke Polsek Sumur Bandung dan selanjutnya diteruskan ke Polrestabes Bandung. Kami kemudian berkoordinasi dengan tim penjinak bom untuk melakukan sterilisasi dan pemeriksaan di lokasi,” kata Budi Sartono dalam konferensi pers, Rabu (24/12/2025).

1. Barang dibuat mirip bom

IMG_20251224_143100.jpg
Pelaku yang menyimpan barang mirip bom dekat gereja di Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Setelah dilakukan penanganan oleh tim Jibom, polisi memastikan bahwa benda tersebut tidak mengandung bahan peledak walaupun tampilannya memang dibuat menyerupai bom rakitan.

“Di dalamnya hanya terdapat kabel, bungkusan, dan batangan kayu berbentuk kotak-kotak yang disusun menyerupai bom. Tidak ditemukan bahan peledak sama sekali,” ujarnya.

Saat ini Polrestabes Bandung tetap melakukan penyelidikan lanjutan atas keberadaan benda menyerupai bom di dekat rumah ibadah tersebut karena dinilai mengganggu stabilitas keamanan dan ketenangan masyarakat.

Hasil pengembangan kasus mengarah pada sekelompok anak muda. Polisi akhirnya mengamankan tujuh orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam aksi tersebut.

“Dari pemeriksaan sementara, ketujuh orang ini mengakui bahwa merekalah yang menaruh benda tersebut. Motif awalnya adalah untuk pembuatan konten video,” ujar Budi.

2. Pelaku buat video simulasi ledakan di ruko

IMG_20251224_145716.jpg
Pelaku yang menyimpan barang mirip bom dekat gereja di Kota Bandung. IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, para pelaku membuat konten video dengan konsep simulasi ledakan di sebuah ruko. Proses perekaman dilakukan pada waktu tengah malam. Namun, setelah kegiatan tersebut selesai benda yang digunakan sebagai properti justru ditinggalkan di lokasi umum.

“Alasan mereka sementara ini karena properti tersebut tertinggal. Tetapi tentu saja kami tidak serta-merta menerima begitu saja keterangan tersebut. Semua masih kami dalami,” tegasnya.

Budi menambahkan, seluruh pelaku diamankan di wilayah Kota Bandung. Penangkapan dilakukan secara bertahap, dari awalnya tiga orang hingga akhirnya berkembang menjadi tujuh orang yang seluruhnya terlibat saat pembuatan konten maupun penempatan benda mencurigakan tersebut.

Meski para pelaku berdalih tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut berdekatan dengan gereja, polisi tetap menaruh perhatian serius terhadap dampak perbuatannya.

“Ini terjadi di suasana Natal dan Tahun Baru, sehingga dampaknya sangat besar. Perbuatan ini menimbulkan kegaduhan dan rasa takut di masyarakat, khususnya umat yang sedang mempersiapkan ibadah Natal,” paparnya.

3. Mereka bisa dipenjara hingga 5 tahun

ilustrasi di penjara
ilustrasi di penjara (pexels.com/RDNE Stock project)

Atas perbuatannya, ketujuh orang tersebut dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 175 KUHP, serta Pasal 335 KUHP. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku pun tidak ringan.

“Ancaman hukumannya cukup berat, minimal lima tahun penjara. Namun kami masih akan mendalami motif dan peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan penerapan pasal lainnya,” ujarnya.

Menutup keterangannya, Budi Sartono mengingatkan masyarakat agar lebih bijak, terutama dalam membuat konten yang berpotensi menimbulkan keresahan publik.

“Kami minta jangan membuat konten-konten yang menimbulkan kegaduhan dan ketakutan di masyarakat. Apalagi di momen hari besar keagamaan, mari kita jaga bersama situasi Kota Bandung agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Budi.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Tidak Semua Buruh Jabar Terima Keputusan Upah 2026

25 Des 2025, 19:41 WIBNews