Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tiga Orang Buzzer Diringkus Polda Jabar Kasus Pencemaran Nama Baik

Ilustrasi Pencemaran Nama Baik (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Pencemaran Nama Baik (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
  • Sudah masuk tahap penyidikan
  • Tuduhan yang dilayangkan tidak benar
  • Para pelaku bisa dikenai hukuman dua tahun penjara
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Tiga orang diduga buzzer diperiksa tim Ditressiber Polda Jabar atas kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial (medsos). Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan asal Sumedang berinisial HP alias HS yang merupakan pengusaha sekaligus influencer produk kecantikan.

Tiga pelaku yang diamankan berinisial FM, RRR dan AF. FM dan RRR merupakan warga Garut, sedangkan AF merupakan warga Bali.

HP merasa dirugikan dengan unggahan-unggahan berisikan fitnah dan manipulasi foto dirinya. Unggahan berupa foto itu disebarluaskan pelaku melalui akun Instagram @radarselebriti dan TikTok @kramatpela.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan penanganan perkara tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 17 Desember 2025.

“Dasar proses penyelidikan maupun penyidikan kami adalah Laporan Polisi Nomor LPB 684 tertanggal 17 Desember 2025 di SPKT Polda Jawa Barat atas nama pelapor Heni Purnamasari,” ujar Hendra melalui siaran pers, Jumat (26/12/2025).

1. Sudah masuk tahap penyidikan

WhatsApp Image 2025-12-14 at 8.24.44 PM.jpeg
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Dok. Polda Jabar

Dalam narasi di media sosial, HS dijelekkan dengan disebut sebagai jaringan mafia skincare. Hal ini sontak membua HS geram karena unggahan tersebut bukan yang pertama.

Menurut Hendra, dua hari setelah laporan diterima, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Setelah terbit perintah penyidikan Nomor SP 146 tanggal 19 Desember 2025, kami langsung melakukan proses penyelidikan dan menaikkan ke penyidikan pada hari yang sama,” jelasnya.

2. Tuduhan yang dilayangkan tidak benar

Ilustrasi dugaan pencemaran nama baik (hukumonline.com)
Ilustrasi dugaan pencemaran nama baik (hukumonline.com)

Menurut Hendra, modus operandi para terlapor yani dengan mengunggah konten bernuansa tuduhan yang tidak benar melalui akun medsosnya.

“Pemilik akun telah memposting kalimat menuduh yang tidak sebenarnya kepada pelapor. Selain itu, foto pelapor juga dimanipulasi menjadi bertanduk, bertaring, dan menyerupai binatang,” terang Hendra.

Hendra berujar, awal mula HP mengetahui dirinya menjadi sasaran fitnah, setelah mendapatkan laporan dari karyawannya pada 30 Juli 2025 lalu. Korban merasa dirugikan sehigga melaporkan kejadian itu ke Polda Jawa Barat.

Polisi sudah memeriksa HP, saksi MSR, FS, dan DGP. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), ahli bahasa dan ahli sosiologi hukum.

3. Para pelaku bisa dikenai hukuman dua tahun penjara

Ilustrasi pria paruh baya yang menghabiskan waktu di penjara.
Ilustrasi pria paruh baya yang menghabiskan waktu di penjara. (freepik.com)

Dalam kasus ini, polisi sudah melakukan gelar perkara, mengumpulkan alat bukti, tiga unit HP, dua unit laptop, satu unit MacBook, satu flashdisk berkapasitas 64 GB, serta dokumen dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Ketiga terlapor dijerat Pasal 27 huruf A jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp400 juta,” pungkas Hendra.

Share
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Lawan Penipu, Kapolres-Walkot Bandung Berikan Penghargaan kepada Engkin Yoso Utomo

26 Des 2025, 17:21 WIBNews