Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Terlihat Tebang Pilih, Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Tuai Kritikan

WhatsApp Image 2025-08-17 at 2.32.47 PM.jpeg
Pelepasan Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. IDN Times/Istimewa
Intinya sih...
  • Prof. Nandang Sambas kritik pembebasan bersyarat Setya Novanto karena kasus korupsi dianggap extraordinary crime yang memerlukan penanganan luar biasa.
  • Pemerintah harus memberikan pembebasan bersyarat secara selektif, agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum.
  • Pemberian hak bebas bersyarat kepada Setya Novanto dapat mencederai semangat pemberantasan korupsi dan menimbulkan ketimpangan dalam penegakan hukum.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Guru Besar Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Prof. Nandang Sambas memberikan kritik terhadap pembebasan bersyarat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).

Menurutnya, kasus korupsi pada umumnya merupakan extraordinary crime. Artinya bukan kasus-kasus sembarangan atau seperti perkara hukum pada umumnya, bahkan dalam penanganan awal kasus ini tergolong ekstra dibandingkan kasus lainnya.

"Sejak awal proses hukum hingga pemidanaannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa pula. Termasuk dalam hal pemberian remisi, pengampunan, maupun pembebasan bersyarat. Harus ada kualifikasi yang sangat ketat," ujar Nandang, dikutip Senin (18/8/2025).

1. Bisa menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat

Setya Novanto (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)
Setya Novanto (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

Dasar pembebasan bersyarat ini memang merupakan hak setiap narapidana dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Hanya saja, dalam pemberiannya harus dijalankan secara selektif.

Ketika hak tersebut diberikan terhadap Setya Novanto yang merupakan terpidana kasus korupsi dan sempat menjadi sorotan publik, hal tersebut dinilai akan menimbulkan kritik terhadap pemerintah.

"Ini bisa menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat terhadap konsistensi penegakan hukum, khususnya terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," katanya.

2. Pemerintah harus perketat pemberian remisi

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya akibat korupsi e-KTP senilai Rp 574 miliar yang rugikan negara Rp 2,3 triliun.  Source (Antara News)
Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya akibat korupsi e-KTP senilai Rp 574 miliar yang rugikan negara Rp 2,3 triliun. Source (Antara News)

Keputusan pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto, dinilai akan membuat masyarakat berpikir skeptis. Maka itu, jangan salahkan jika masyarakat berani membandingkan kasus Setya Novanto dengan kasus-kasus lainnya. Menurut Nandang, pemerintah telah menciptakan kesan ketimpangan.

Belum lagi, pemerintah kini tengah menggaungkan semangat pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, baginya pemberian hak bebas bersyarat kepada Setya Novanto dapat mencederai semangat pemberantasan korupsi.

"Jika kita ingin menjaga roh dan semangat pemberantasan korupsi, maka pelaksanaannya harus diperketat dan dijalankan secara konsisten. Jangan sampai hukum terlihat tebang pilih," katanya.

3. Setya Novanto harus tetap wajib lapor

Kunci gembok kamar Setya Novanto (IDN Times/Galih Persiana)
Kunci gembok kamar Setya Novanto (IDN Times/Galih Persiana)

Diketahui, Setya Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan pada April 2018. Ia dinilai terbukti korupsi dalam proyek pengadaan KTP Elektronik. Setya Novanto disebut menerima 7,3 juta dolar Amerika Serikat dan sebuah jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar Amerika Serikat.

Dia kemudian mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung, kemudian dikabulkan. Hukuman penjara eks Ketua Umum Partai Golkar itu pun dikurangi dari 15 menjadi 12,5 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Novanto dihukum membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti 7,3 juta dolar Amerika Serikat dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan ke Penyidik KPK. Sisa uang pengganti Rp49.052.289.803 subsider dua tahun penjara. Setela itu, dia mendapatkan remisi dan kini dinyatakan bebas bersyarat.

Kakanwil Dirjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali mengatakan, Setya Novanto masih wajib lapor meski sudah bebas sebagaimana pelaksanaan bebas bersyarat.

"Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus 2025," katanya, Minggu (17/8/2025).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us