Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Surat Damai Belum Diterima, Polda Jabar Tetap Proses Kasus Habib Bahar

detikNews

Bandung, IDN Times - Tim penyidik Polda Jabar terus memproses kasus penganiayaan yang menimpa Bahar bin Smith. Saat ini, Bahar bin Smith kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pengemudi online.

Meskipun, kuasa hukum Bahar bin Smith mengklaim kliennya telah berdamai dengan korban dan sudah mengirimkan surat damai kepada Polda Jabar. Namun, polisi mengaku belum menerima surat pencabutan laporan Bahar terhadap korban penganiayaan bernama Adriansyah.

"Surat perdamaian dan pencabutan itu tidak ada. Belum sampai ke Polda Jabar," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (2/11/2020).

1. Polda nilai bukti kasus dugaan penganiayaan Habib Bahar sudah kuat

IDNTimes

Dengan belum diterimanya surat perdamaian dan pencabutan laporan oleh korban Adriansyah, Ia menyebut, saat ini Habib Bahar bin Smith masih bersetatus sebagai tersangka penganiayaan berdasarkan surat penetapan sebelumnya.

"Memang kasus ini terjadi pada 2018. Kami menilai memang sudah memenuhi dua alat buktinya, bahwa sudah terjadi suatu penganiayaan yang terjadi di kediamannya di Bogor," ucap Erdi.

2. Kasus Habib Bahar murni masuk pidana umum

IDN Times/Galih Persiana

Erdi menambahkan, Polda Jabar dalam hal ini Ditreskrimum masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah saksi-saksi. Sehingga, kasus ini masih akan tetap dilanjutkan dan Bahar tetap jadi tersangka.

"Ini pidana umum, penganiayaan, pengeroyokan, sehingga di situ juga jelas bahwa ada korban, ada pelaku dan ada saksi," katanya

3. Pengacara akui sudah kirim surat damai ke Polda Jabar

IDN Times/Galih Persiana

Sebelumnya, pengacara Bahar, Aziz Yanuar mengklaim bahwa kasus ini telah rampung sejak beberapa bulan lalu. Pernyataan ini ia buktikan dengan adanya surat pencabutan laporan dari Adriansyah.

"Kami ada dokumen yang menjelaskan bahwa surat pelaporannya sudah dicabut oleh pelapor Andriansyah, saat itu tanggal 8 Juni 2020," ujar Aziz ketika dikonfirmasi, Jumat (30/10/2020).

4. Surat damai langsung diambil dari kuasa hukum korban

IDN Times/Galih Persiana

Ia menambahkan, pencabutan laporan ini juga resmi ditandatangani langsung oleh Adriansyah sebagai korban. Namun ia mengaku, sebelumnya surat pencabutan sempat ditolak oleh Polres Bogor.

"Pencabutan ditolak Polres Bogor, kita kirim ke penyidik Polda Jabar waktu itu, namanya Pak Cucu. Kemarin dikirim lagi dokumennya, itu saya dapat dari kuasa hukumnya pelapor." tuturnya.

Share
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us