Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Doni Salmanan Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong Kabupaten Bandung

Doni Salmanan Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong Kabupaten Bandung
Doni Salmanan di Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan binary option Quotex, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong pada 6 April 2026.
  • Pembebasan bersyarat ini diberikan sesuai regulasi Kemenkumham dan Undang-Undang Pemasyarakatan, dengan kewajiban Doni untuk rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung.
  • Selama menjalani hukuman delapan tahun penjara dan membayar denda satu miliar rupiah, Doni berkelakuan baik serta memperoleh total remisi selama 13 bulan 105 hari.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Terpidana penipuan opsi biner (binary option) aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dikabarkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kabar ini telah dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali. Dia mengatakan, Doni saat ini tengah menjalani program pembebasan bersyarat untuk kemudian bebas secara sepenuhnya.

"Warga Binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sejak Senin, 06 April 2026," ujar Kusnali, Kamis (9/4/2026).

1. Doni Salmanan wajib lapor

Doni Salmanan di Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Doni Salmanan di Kejati Jabar, Selasa (5/7/2022) (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pembebasan bersyarat Doni ini diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 16 Tahun 2023, serta Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor: PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022, dan sudah sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Meski begitu, Doni Salmanan harus tetap melakukan kegiatan pelaporan kegiatan kepada Balai Pemasyarakatan Bandung, sesuai dengan peraturan yang sebelumnya sudah disampaikan.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung," kata Kusnali.

2. Doni sudah bayar denda Rp1 miliar

Gaya busana Doni Salmanan (instagram.com/donisalmanan)
Gaya busana Doni Salmanan (instagram.com/donisalmanan)

Diketahui, Doni Salmanan mulai ditahan sejak Rabu (09/03/2022) setelah dinyatakan bersalah dalam perkara Informasi dan transaksi elektronik, termasuk pencucian uang. Kusnali mengatakan, Doni menerima pidana selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar.

"Dengan sub kurungan enam bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 4 Juni 2025. Dan yang bersangkutan telah membayar denda satu miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata dia.

3. Dapat remisi 13 bulan 105 hari

Gaya busana Doni Salmanan (instagram.com/donisalmanan)
Gaya busana Doni Salmanan (instagram.com/donisalmanan)

Selama masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kusnali menyatakan, Doni mengikuti semua program pembinaan dengan baik, hingga akhirnya mendapatkan remisi dari pemerintah.

"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More