Doni Salmanan Bebas Bersyarat dari Lapas Jelekong Kabupaten Bandung

- Doni Salmanan, terpidana kasus penipuan binary option Quotex, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong pada 6 April 2026.
- Pembebasan bersyarat ini diberikan sesuai regulasi Kemenkumham dan Undang-Undang Pemasyarakatan, dengan kewajiban Doni untuk rutin melapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung.
- Selama menjalani hukuman delapan tahun penjara dan membayar denda satu miliar rupiah, Doni berkelakuan baik serta memperoleh total remisi selama 13 bulan 105 hari.
Bandung, IDN Times - Terpidana penipuan opsi biner (binary option) aplikasi Quotex, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dikabarkan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kabar ini telah dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kakanwil Ditjenpas) Jawa Barat, Kusnali. Dia mengatakan, Doni saat ini tengah menjalani program pembebasan bersyarat untuk kemudian bebas secara sepenuhnya.
"Warga Binaan atas nama Doni Muhammad Taufik Alias Doni Salmanan mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) sejak Senin, 06 April 2026," ujar Kusnali, Kamis (9/4/2026).
1. Doni Salmanan wajib lapor

Pembebasan bersyarat Doni ini diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 16 Tahun 2023, serta Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Hak Bersyarat terhadap Narapidana Nomor: PAS-20.OT.02.02 Tahun 2022, dan sudah sesuai Undang-Undang 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Meski begitu, Doni Salmanan harus tetap melakukan kegiatan pelaporan kegiatan kepada Balai Pemasyarakatan Bandung, sesuai dengan peraturan yang sebelumnya sudah disampaikan.
"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Bandung," kata Kusnali.
2. Doni sudah bayar denda Rp1 miliar

Diketahui, Doni Salmanan mulai ditahan sejak Rabu (09/03/2022) setelah dinyatakan bersalah dalam perkara Informasi dan transaksi elektronik, termasuk pencucian uang. Kusnali mengatakan, Doni menerima pidana selama delapan tahun dan denda Rp1 miliar.
"Dengan sub kurungan enam bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 4 Juni 2025. Dan yang bersangkutan telah membayar denda satu miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung," kata dia.
3. Dapat remisi 13 bulan 105 hari

Selama masa tahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kusnali menyatakan, Doni mengikuti semua program pembinaan dengan baik, hingga akhirnya mendapatkan remisi dari pemerintah.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik didasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapatkan Remisi sebanyak 13 bulan 105 hari," kata dia.

















