Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Jabar Bentuk Tim Investigasi Awasi Pembayaran Pajak di Samsat

Pemprov Jabar Bentuk Tim Investigasi Awasi Pembayaran Pajak di Samsat
Samsat Padjajaran Kota Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi membentuk tim investigasi dari Inspektorat dan BKD untuk mengawasi pelaksanaan SE penghapusan syarat KTP pemilik pertama di seluruh Samsat.
  • Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung, Ida Hamidah, dinonaktifkan sementara karena masih mewajibkan warga menunjukkan KTP pemilik lama meski aturan baru sudah berlaku.
  • Tim gabungan BKD, Inspektorat, Biro Hukum, dan Bapenda melakukan pendalaman selama 7–14 hari kerja terkait dugaan pelanggaran disiplin serta memastikan hasilnya akan diumumkan ke publik.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut membentuk tim investigasi dari Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memantau pelaksanaan Surat Edaran (SE) penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan diseluruh Samsat.

Diketahui, pembayar pajak kendaraan tidak perlu lagi membawa KTP pemilik pertama ini tertuang dalam SE Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Adapun tim investigasi ini juga dibentuk setelah masih adanya Samsat yang tidak menindaklanjuti SE ini.

Seperti di Samsat Soekaro-Hatta yang mana pelayanan pembayaran pajak masih mengharuskan warga menunjukkan KTP pemilik kendaraan lama. Dedi pun mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung, Ida Hamidah.

"Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," ujar Dedi, Rabu (8/4/2026).

1. Surat Edaran harus berjalan efektif

IMG-20260408-WA0062.jpg
Samsat Padjajaran Kota Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Lebih lanjut, Dedi memastikan tim dari Inspektorat dan BKD segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk mencari akar penyebab macetnya implementasi aturan tersebut di tingkat bawah.

"Investigasi ini bertujuan untuk menemukan fakta-fakta mengapa surat edaran tersebut belum dilaksanakan secara efektif. Saya instruksikan seluruh penyelenggara Samsat untuk serius memberikan layanan terbaik dan tidak boleh mengabaikan aturan yang telah ditetapkan," kata dia.

"Semoga kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua. Kita harus memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat. Jangan persulit warga dengan aturan yang sudah kita sederhanakan," kata Dedi.

2. Kepala Samsat dinonaktifkan karena tidak menjalankan SE

IMG-20260408-WA0060.jpg
Suasana Stasiun Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sementara, Kepala BKD Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi menjelaskan, saat ini tim pemeriksa gabungan dari BKD, Inspektorat, Biro hukum dan Bapenda masih melakukan pendalaman terhadap dugaan disiplin yang dilakukan kepala Samsat Soekarno-Hatta.

"Dalam proses pendalaman tersebut, maka sesuai dengan PP 94 tahun 2021, yang bersangkutan dibebas tugaskan sementara dari jabatannya dan diangkatlah plh," ujar Dedi.

3. Tim masih melakukan investigasi

IMG-20260408-WA0061.jpg
Samsat Padjajaran Kota Bandung (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dia memastikan, pendalaman ini akan dilakukan selama tujuh sampai 14 hari kerja, sesuai SOP. Adapun nantinya, hasil pendalaman ini akan disampaikan ke publik.

"Kami akan informasikan seperti apa hasil pendalamannya dan nanti kebijakan akan dikembalikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian/Kepala Daerah (PPK)," katanya.

Dedi pun memastikan investigasi atau pengawasan pelaksanaan SE penghapusan syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran pajak kendaraan diseluruh Samsat tengah berjalan.

"Kalau pengawasan di Samsat lain pararel di lakukan," ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More