Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Bandung: Tuntutan Resbob Tidak Jauh Berbeda dengan Dakwaan

Kejari Bandung: Tuntutan Resbob Tidak Jauh Berbeda dengan Dakwaan
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Kejari Bandung menjelaskan penundaan sidang tuntutan kasus ujaran kebencian Resbob karena berkas tuntutan masih disempurnakan berdasarkan keterangan saksi dan hasil persidangan sebelumnya.
  • Jaksa memastikan isi tuntutan tidak jauh berbeda dari dakwaan, di mana Resbob diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial dan dianggap memenuhi unsur pidana sesuai KUHP terbaru.
  • Pihak pengacara Resbob menyambut baik penundaan sidang karena memberi waktu tambahan untuk menelusuri bukti serta berharap tuntutan jaksa nantinya bersifat proporsional dan adil.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Bandung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung angkat bicara mengenai ditundanya sidang tuntutan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, sebanyak dua kali.

Kepala Seksi Intel Kejari Bandung, Alex Akbar mengatakan, penundaan ini memang benar karena berkas tuntutan masih dalam penyempurnaan berdasarkan hasil keterangan saksi dan juga hasil persidangan sebelumnya.

"Jaksa masih mempersiapkan surat tuntutannya secara baik dan proporsional agar semua fakta persidangan menjadi bahan pertimbangan di dalam surat tuntutan dimaksud," kata Alex, Rabu (8/4/2026).

1. Kemungkinan akan sesuai dengan dakwaan

IMG_20260408_113219.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kendati begitu, Alex menyampaikan, tuntutan yang akan dibacakan dalam persidangan nanti tidak jauh berbeda dari dakwaan. Di mana Resbob didakwa telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Jaksa menilai Resbob telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

"Sesuai dengan dakwaan pasti," kata dia.

2. Sidang Resbob dilanjutkan pekan depan

IMG_20260408_112216.jpg
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Sebelumnya, pimpinnan sidang Hakim Adeng Abdul Kohar memutuskan agar persidangan ini kembali ditunda pada pekan depan tepatnya hari Senin tanggal 13 April 2026. Hal ini disampaikan setelah jaksa menyampaikan belum siap membacakan berkas tuntutan.

"Semuanya sudah dengar, jadi tuntutan belum siap. Penuntut umum (JPU) belum siap dengan tuntutannya. Oleh karenanya sidang ditunda lagi, dan dibuka lagi hari Senin tanggal 13 April 2026. Demikian sidang ditutup," ujar Adeng, Rabu (8/4/2026).

Sementara, pengacara Resbob, Fidelis Giawa senang dengan keputusan persidangan ditunda dua kali karena masih ada waktu untuk menelusuri lebih jauh dari bukti pemeriksaan dan juga keterangan saksi ahli dari persidangan.

"Kalo kami senang-senang saja kenapa kesempatan kami untuk mengeksplor pemeriksaan pembuktian, baik itu saksi, ahli, maupun barang bukti lebih leluasa waktunya," kata Fidelis.

3. Pengacara berharap tuntutan proporsional

IMG_20251217_143028.jpg
Tersangka Resbob dihadirkan dalam konferensi pers kasus penghinaan suku Sunda di Mapolda Jawa Barat. IDN Times/Debbie Sutrisno

Meski begitu, Fidelis mengharapkan tuntutan yang diberikan jaksa nantinya harus proporsional karena delik perkara ini tidak terungkap secara terang benderang.

"Ya harapannya saya tuntutannya proposional, kenapa? Selama persidangan, salah satu unsur delik tidak pernah terungkap di persidangan itu mengenai terjadinya kekerasan terhadap orang atau barang," ucapnya.

"Artinya secaara hukum ini tidak memenuhi untuk dijatuhkan vonis. Benar terdakwa sudah meminta maaf dan mengakui kesalahannya, artinya secara norma sosial bersalah, secara norma hukum itu lah yang harus diuji," kata Fidelis.

Mengenai sidang tuntutan sudah ditunda sebanyak dua kali, Fidelis menganggap hal tersebut tidak menjadi soal. Bisa jadi memang Jaksa Penuntut Umum menunggu perintah resmi dari atasannya.

"Kalo saya lihat murni berdasarkan prosedur. Prosedur internal Kejaksaan karena perhatian publik itu harus mendapat disposisi dari kejagung," kata dia.

Diketahui, Resbob diduga secara sadar melakukan ujaran kebencian kepada Viking (kelompok suporter Persib) dan Suku Sunda melalui platform media sosial. Dia didakwa hukuman penjara selama empat tahun.

Share
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More