Siswa SMA, SMK, dan SLB di Jabar Wajib Masuk Sekolah Pukul 06.30 WIB

Bandung, IDN Times - Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 7153/OT.03/SEKRE Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1446 H/2025. Berdasarkan peraturan tersebut para siswa SMA, SMK, dan SLB diwjibkan masuk sekolah pukul 06.30 WIB.
"Untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB, jam masuk peserta didik pukul 06.30 WIB, sedangkan jam waktu pulang disesuaikan dengan agenda kegiatan selama Bulan Ramadan di masing-masing satuan pendidikan," kata Kadisdik Jabar Wahyu Mijaya dalam SE tersebut, Selasa (4/3/2025).
1. Bagi yang beragama lainnya menyesuaikan

Menurutnya, aturan terkait ketentuan pelaksanaan pembelajaran di sekolah swasta khususnya yang berbasis keagamaan non-Islam. Menurutnya, pelaksanaan pembelajaran disesuaikan kebijakan masing-masing sekolah.
"Adapun bagi satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) berbasis keagamaan non-Islam (Protestan, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, dan aliran kepercayaan), jadwal pembelajaran disesuaikan dengan masing-masing kebijakan penyelenggara pendidikan," tuturnya.
2. PNS juga diwajibkan masuk pagi

Adapun para siswa SMA, SMK, SLB di Jabar akan memulai aktivitasnya 6 Maret 2025. peraturan ini nantinya otomatis akan langsung diterapkan pada hari pertama pekan ini. Adapun hal ini terbilang sama dengan jam ngantor ASN, di mana selama bulan Ramadan, jam kerja ASN berubah lebih pagi yakni pukul 06.30 WIB berdasarkan SE Nomor: 23/OT.03/ORG.
Dalam surat edaran itu, dijelaskan jika jam kerja ASN berlaku 5 hari dengan pengaturan Senin-Kamis masuk pukul 06.30 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Adapun waktu istirahat yakni 11.30-12.30 WIB.
Sedangkan pada hari Jumat, jam masuk kerja mulai pukul 06.30 WIB dengan jam pulang kerja pukul 14.30 WIB. Sementara jam istirahat pukul 11.30-13.00 WIB.
"Jumlah jam kerja efektif pada bulan Ramadan 1446 H ditetapkan paling sedikit 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat," ungkap Sekda Jabar Herman Suryatman.
3. Waktu istirahat juga harus maksimal

Herman juga menjelaskan, perangkat atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, rumah sakit, satuan pendidikan pengaturannya ialah paling sedikit selama 32 jam 30 menit dalam satu pekan, tidak termasuk jam istirahat.
"Pengaturan waktu istirahat bagi pegawai dilaksanakan dengan mengutamakan pelayanan prima kepada masyarakat," tutup Herman.



















