Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Siswa di Bandung Pasang CCTV di Toilet SMAN, Belasan Siswi Jadi Korban

ilustrasi cctv (freepik.com/fabrikasimf)
Intinya sih...
  • Polisi menangkap siswa laki-laki berinisial AS yang diduga melakukan tindak asusila terhadap belasan pelajar perempuan di Bandung.
  • Tersangka memasang CCTV di kamar mandi sekolah dan vila untuk merekam korban, yang kemudian disimpan di handphone-nya.
  • Ada tujuh korban di sekolah dan 12 korban di vila, kasusnya dilimpahkan ke Polda Jawa Barat karena ada dua tempat kejadian perkara (TKP).

Bandung, IDN Times - Polisi menangkap seorang siswa laki-laki berinisial AS yang diduga telah melakukan tindak asusila terhadap belasan pelajar perempuan. Tersangka diduga memasang kamera pengawas (CCTV) untuk merekam korban yang berada di toilet salah satu SMAN di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, para korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke polisi pada 22 Mei 2025. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan.

“Kami telah mengamankan salah satu siswa di SMA Bandung, atas nama AS, yaitu yang bersangkutan mendapat laporan dari Polsek Kiaracondong tanggal 22 Mei kemarin. Bahwa ada laporan tahun 2024, pada tanggal 3 Desember,” kata Budi di Mapolrestabes Bandung, Selasa (27/5/2025).

1. Data disimpan di ponsel

Ilustrasi ponsel (pexels.com/thomas vanhaecht)

Pihak penyidik kemudian melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Tersangka AS diduga telah memasang CCTV di kamar mandi sekolah.

“Dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan CCTV ataupun alat perekam di kamar mandi sekolah tersebut. Jadi yang bersangkutan menaruh alat perekam di kamar mandi dan disimpan didata handphone-nya dia sendiri,” jelasnya.

Ada tujuh orang yang mengaku menjadi korban perbuatan asusila AS. Tersangka dikenakan pasal Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 14 ayat 1, yang sebagaimana dimaksud dengan cara merekam dan menyimpan kamera di dalam kantong plastik dan sekolah yang terhubung handphone milik pelaku. Polisi juga menjerat dengan pasal 27 Ayat 1 Undang-undang ITE.

2. Lakukan hal serupa di tempat lain

Pemasangan kamera pengawas (CCTV) sangat disarankan sebagai langkah preventif, Selasa (6/5/2025).(IDN Times/Cokie Sutrisno)

Dari hasil pemeriksaan terungkap, AS telah melakukan hal yang sama saat mengikuti kegiatan perpisahan sekolah di sebuah vila di Lembang, Kabupaten Bandung Barat. Oleh karenanya, pihaknya melimpahkan kasus tersebut ke Polda Jawa Barat karena ada dua tempat kejadian perkara (TKP).

"Terungkap karena yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama di vila di daerah Lembang, di (wilayah Polres) Cimahi, kalau tidak salah ada 12 korban. Maka dari itu tadi kami sudah koordinasi dengan Polda karena ada korban lain yang berada di Lembang dan ini adalah melingkupi, mencakup dua wilayah yang berbeda," terangnya.

3. Video dimanfaatkan memuaskan nafsu pribadi

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Budi, motif perbuatan tersangka dikarenakan memiliki penyimpangan seksual. Hasil rekaman CCTV tersebut juga hanya disimpan oleh tersangka sendiri dan tidak disebarluaskan.

"Untuk sementara diduga untuk dari yang bersangkutan ada kelainan seksual, untuk disimpan sendiri dan juga untuk dilihat dirinya sendiri,” ungkapnya.

“Sementara ini yang kita dapat itu ada di handphone-nya milik ABH (Anak Berhadapan dengan Hukum) ataupun tersangka tersebut. Sehingga kami belum melihat adanya video tersebut tersebar di internet atau tempat lain,” tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
Debbie sutrisno
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari
Follow Us