Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Sidang PK Pertama Lancar, Kuasa Hukum Saka Tatal Yakin Berbuah Manis

Inin Nastain IDN Times/ kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas

Cirebon, IDN Times- Sidang pertama Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan narapidana kasus kematian Vina-Eki, Saka Tatal berjalan lancar. Sidang akan kembali dilanjutkan Jumat (26/7/2024) dengan agenda jawaban dari pihak termohon 

Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas memastikan, kasus kematian Vina-Eki tersebut bukan karena pembunuhan. Hal itu berdasarkan hasil olah TKP yang dilakukan Polsek Talun, beberapa tahun lalu. 

"Ada penambahan memori peninjauan kembali dan sidang ditunda hari Jumat jam 9. Terimakasih dukungan semua. Hari ini jelas, kesimpulan sidangnya bahwa kematian ini bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan tapi murni karena kecelakaan sesuai dengan olah TKP pertama di Polsek Talun," kata Farhat, seusai sidang

1. Kuasa Hukum pede Jaksa akan kesulitan menjawab memori PK

Inin Nastain IDN Times/ tim kuasa hukum Saka Tatal

Farhat mengeklaim, ka telah menyampaikan beberapa hal yang bisa menguatkan PK. Dengan beberapa bukti yang disampaikan, Farhat yakin jaksa akan mengalami kesulitan untuk memberikan pembelaan.

"Kami tunggu jawaban dari Jaksa. Selama ini kan jaksanya gak pernah nongol. Pasti mereka akan keteteran untuk menjawab memori peninjauan kembali kami," ujar dia. 

Kuasa hukum Saka lainnya, Krisna Murti menjelaskan, memori PK yang disampaikan pada sidang pertama tersebut, selanjutnya akan dikirimkan ke Mahkamah Agung. 

"Tadi jelas bahwa dikatakan oleh Majlis, sidang PK hari ini hanya menerima memori PK yang dibacakan. Artinya mereka hanya menerima berkasnya lalu dikirim ke Mahkamah Agung, dengan novum-novum yang kami ajukan. Sepuluh novum bukti terbaru bahwa kami yakinkan ini adalah kecelakaan," kata dia.

2. Kuasa Hukum Saka minta Majlis hakim teliti

Inin Nastain IDN Times/ tim kuasa hukum Saka Tatal

Krisna berharap, majelis hakim bisa lebih detail lagi dalan mengkaji memori yang disampaikan pihak Saka. Dia yakin, ketika diteliti, PK yang diajukan itu akan dikabulkan.

"Kami meminta dan memohon bahwa harus dengan teliti dan jelas majelis hakim yang mulia, yakni Mahkamah, bisa dapat mengabulkan atas permohonan PK kami," ujar dia.

Hal serupa juga ditunjukkan kepada jaksa. Ditegaskan Krisna, sudah semestinya jaksa tidak tersandera oleh jaksa sebelumnya yang menangani kasus tersebut pada 2016 lalu.

"Jadi tidak usah ragu, tidak usah takut jaksa yang sekarang juga menghadapi, tidak usah ragu karena fakta-fakta jaksa yang kemarin. Hakim yang kemarin juga tidak usah ragu," tuturnya.

"Jadi sekali lagi, karena ini akan diberangkatkan ke Mahkamah Agung, kami minta dengan hati yang mulia dapat melihat novum yang kami ajukan. Hari Jumat jawaban dari termohon," tuturnya.

3. Ucapan terima kasih Saka untuk masyarakat Indonesia

Inin Nastain IDN Times/ Saka Tatal bersama kuasa hukumnya

Sementara itu, Saka mengaku sidang yang dijalaninya kali ini cukup berbeda dengan sebelumnya. Dukungan dari masyarakat luas, diakui Saka menjadi modal bagi dirinya untuk menghadapi sidang tersebut.

"Alhamdulillah, sidang pertama berbeda dengan di tahun yang lalu," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Saka juga kembali mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Indonesia yang telah memberi dukungan penuh.

"Alhamdulillah di tahun ini, sidang pertama banyak dukungan dari warga, dan ada netizen dari seluruh Indonesia. Banyak dukungan dan dorongan," ungkap Saka

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us