Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Seorang Pria Bunuh Ayah Tiri karena Tak Dipinjamkan Motor

Dok. Istimewa

Bandung, IDN Times - Seorang pria di Kabupaten Bandung, Rian Triana alias Jambul (38 tahun), tega menghabisi nyawa ayah tirinya, ES (64), di kediamannya di Kampung Empang, Desa Ciapus, Kecamatan Banjaran, karena tidak mendapat izin untuk meminjam sepeda motor. Selain ayahnya, Rian juga melakukan kekerasan pada ibu kandungnya, Entin Sumarni (57).

Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono mengatakan, pembunuhan tersebut bermula ketika Rian yang akan bepergian meminta izin untuk meminjam motor. Karena tidak diberi, korban dan pelaku pun sempat adu mulut. Setelah itu, pelaku lalu mengambil sebatang kayu balok dan beberapa kali memukul bagian belakang kepala korban hingga tersungkur.

Selain itu, pelaku menganiaya ibunya sendiri hingga mengakibatkan ibunya mengalami luka di bagian tubuhnya. Beruntung, aksi pelaku diketahui warga sekitar. Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga yang mengetahui peristiwa tersebut.

"Setelah melakukan penganiayaan, pelaku diamankan oleh masyarakat dan menghubungi kepolisian langsung ke TKP mengamankan dan menangkap pelaku," kata Aldi dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

1. Pelaku sekarang mendekam di penjara kepolisian

Dok. Istimewa

Hasil autopsi pihak Rumah Sakit, korban meninggal dunia akibat pukulan benda tumpul di kepala bagian belakang.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kayu balok dan gagang pel yang diduga menjadi alat untuk menghabisi korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor milik korban yang awalnya hendak di pinjam pelaku.

"Saat ini pelaku sudah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung. Kami sedang melakukan pendalaman serta melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan ke jaksa penuntut umum," ungkap dia.

2. Pelaku merupakan residivis

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Dari keterangan ibu pelaku, korban menolak meminjamkam sepeda motor miliknya kepada korban, lantaran korban khawatir pelaku menggelapkan motor tersebut. Sebab, pelaku merupakan seorang residivis yang telah melakukan beberapa tindakan kriminal.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, dari saksi yang diperiksa juga menggali informasi dari masyarakat luas, bahwa memang pelaku ini adalah juga residivis, kemudian sering melakukan tindak pidana.

3. Jangan ragu lapor jika ada kasus kekerasan

ilustrasi trauma penganiayaan KDRT (freepik.com/freepik)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 44 Ayat 1 dan 2, Pasal 338, dan Pasal 351 Ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

Peristiwa ini meninggalkan luka mendalam di tengah masyarakat Kampung Empang. Kombes Aldi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan potensi kekerasan di lingkungan mereka.

“Kasus ini menjadi perhatian serius. Kami minta warga tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada kepolisian,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Debbie sutrisno
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us