Sengketa Lahan SMAN 1, Pihak Sekolah Tak Ingin Pindah Tempat Belajar

Bandung, IDN Times - SMAN 1 Bandung sedang mengalami sengketa tanah yang saat ini digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM). Ini setelah Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) melayangkan gugatan agar Sertifikat Hak Milik Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, dengan luas 8.450 meter persegi. Lahan tersebut sekarang digunakan SMAN 1 Bandung (Smansa).
Kepala Sekolah SMAN 1 Bandung Tuti Kurniawati perkaranya telah bergulir di PTUN Bandung sejak Desember 2024 lalu. Namun, siswa tidak pernah diberitahu agar kegiatan belajar tetap berjalan normal.
“Paling hanya alumni saja. Alumni support sekali, mereka yang kini juga yang advokat-advokat memberikan masukan kepada kami,” ujarnya usai mengikuti sidang perkara terakhir di PTUN Bandung, Kamis (6/3/2024).
1. Gelar doa bersama

Dia mengatakan kemarin pihak sekolah dan para siswa menggelar doa bersama, dilakukan sekalian kegiatan Ramadan selepas salat duha bersama.
“Saya berharap, semakin banyak doa semakin banyak yang mendukung kita,” ujar dia mengenai postingan itu.
Dia pun menyinggung bahwa pada taraf tertentu perkara yang tengah bergulir ini mempertaruhkan nasib siswa. Sebab, bila pihak tergugat dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Bandung, kalah dalam persidangan, maka mau tidak mau mesti direlokasi dan itu akan berdampak pada kegiatan belajar siswa.
Meski begitu, dia mengaku optimis, terlebih setelah agenda sidang hari ini, Kamis (6/3). Adapun sidanh putusannya, dia bilang akan berlangsung dua pekan mendatang.
“Optimis menang, karena saksinya juga dari BPN dan saksi ahli, pakar hukum tata negara dan pemerintah dan ahli hukum agraria,” kata dia.
2. Ini latar belakang adanya gugatan lahan

Adapun mengenai latar belakang perkara gugatan lahan ini, Tuti mengaku pada dasarnya ia tak begitu tahu banyak. Namun, dia coba menjelaskannya.
“Kalau melihat dari histori, jadi si tanahnya itu bekas jajahan perang, ya. Dari penguasa perang, diserahkan ke negara, dalam hal ini diamankan melalui asetnya Kementerian Keuangan,” ucap dia.
“Oleh Kementerian Keuangan dipinjampakaikan untuk lembaga pendidikan. Ke Dinas Pendidikan ya, nah dalam hal ini kan Dinas Pendidikan dipakai untuk SMAN 1 Bandung,” lanjutnya.
3. Pihak penggugat enggan berbicara banyak

Sementara itu, kuasa hukum PLK Hendri Sulaeman, mengatakan bahwa dasar gugatan dilayangkan lantaran kliennya punya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas lahan itu. Sehingga, berupaya mengklaimnya.
Kepada wartawan mengatakan bahwa pihak pengadilan lah yang akan menguji data mana yang paling benar.
“Penggugat kan punya SHGB. Lalu nanti pengadilan yang mengujinya siapa yang benar. Kita taat hukum, kan bicara hukum. Tapi dulu (tergugat) kan pinjam ke penggugat, mungkin sudah terlalu lama” ucapnya.
Berdasarkan keterangan yang tertera pada laman PTUN Bandung, salah satu gugatan dari PLK dalam pokok perkara ialah sebagai berikut:
Menyatakan batal atau tidak sah Sertifikat Hak Milik Pakai Nomor: 00011/Kel. Lebak Siliwangi, diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 1 999. Surat Ukur No 12/1998, seluas 8.450 meter persegi, terakhir tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandung, SMAN 1 Kota Bandung.