Sempat Menolak, Warga Sekitar Secapa AD Kini Mau Ikuti Rapid Tes

Bandung IDN Times - Wali Kota Bandung Oded M. Danial memastikan tidak ada lagi warga sekitar klaster Secapa AD, Jalan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap yang menolak rapid test. Adapun saat ini wilayah tersebut sudah masuk dalam Pembatasan Sosial Berseksla Mikro (PSBM).
"Alhamdulillah sudah banyak (yang mau ikut rapid test). Hari ini 600 orang kalau gak salah, mudah-mudahan kinerja PSBM ini bagus," ujar Oded di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Jumat (17/7/2020).
1. Warga sempat takut tidak bisa bekerja

Menurut Oded, awalnya masyarakat ramai-ramai menolak rapid test karena takut tidak bisa bekerja dan diminta melakukan isolasi secara mandiri. Menurutnya, hal tersebut sempat menjadi kendala. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, pemerintah mampu memberi edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya rapid test.
"Awal kasus Secapa AD warga menolak. Ditanya alasannya kenapa, karena takut kalau diisolasi dan tidak bisa mencari uang," kata Oded.
2. Oded sempat minta camat membujuk warga

Dari penolakan tersebut, Oded kemudian meminta aparat kewilayahan sekitar membujuk warga sekitar untuk bersedia dites rapid. Beberapa waktu kemudian warga bisa terima dan mau dites.
"Tes cepat itu perlu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 akibat klaster Secapa AD," katanya.
3. PSBM sudah diterapkan di wilayah Secapa AD

Seperti diketahui, pemerintah Kota Bandung resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di tiga keluarahan yang berbatasan langsung dengan Secapa AD pada Selasa (14/7/2020).
Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan dengan PSBM yang sudah diberlakukan mulai hari ini, maka tiga wilayah tersebut akan diperketat dan akan menjalankan sejumlah aturan tertentu.
4. Meski sudah PSBM, warga tetap bisa beraktivitas

Kemudian, untuk masyarakat yang hendak melewati wilayah tersebut akan dikontrol oleh sejumlah aparat kewilayahan dan instansi terkait lainnya. "Siang juga dikontrol, jadi orang yang masuk daerah sana tidak sembarangan, akan dicatat," tutur Ema.
Penerapan PSBM bukan berarti mengganggu aktivitas warga. Menurut Ema, warga tetap diizinkan untuk bekerja dan melakukan berbagai hal, meski akses jam operasional lalu lintas setempat dibatasi.
"Aktivitas tetap boleh, tapi kalau sudah jam 21.00 WIB mohon maaf, sudah tidak bisa ke mana-mana. Kecuali ada keperluan kedaruratan kesehatan," kata Ema.