(IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Disinggung soal penerimaan bantuan dari pemerintah provinsi dan pusat yaitu BPMU dan BOS, Ade memastikan, hal itu bukan hanya untuk siswa-siswi saja, melainkan beberapa urusan sekolah lainnya. Artinya, hal ini masih belum mampu menutupi tunggakan siswa.
"Kalaupun ada BPMU dan BOS tapi peruntukannya bukan untuk itu juga. Jumlahnya pun kan masih kurang, makanya kekurangan dari dana bantuan itu ya dari SPP. Ke depan tentunya harus ada bantuan yang signifikan terkait dengan ijazah ini. Karena ini pasti akan terus berlanjut," kata dia.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memeberikan tengat waktu selama 3 Februari 2025 untuk sekolah SMA/SMK/SLB baik swasta dan negeri mengembalikan ijazah para siswa yang masih ditahan.
Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin meminta agar tengat waktu tersebut di patuhi oleh pihak sekolah baik negeri maupun swasta. Ia mengatakan, pemerintah kini masih mencari solusi pengembalian ijazah terutama dari sekolah swasta.
"Untuk yang sekolah negeri mungkin, agar jangan menunda pemberian ijazah. Untuk yang sekolah swasta nanti kami akan bahas bagaimana cara solusinya, kami paham, masih ada penahanan tapi kan apakah tidak ada cara lain?," ujar Bey di Gedung Sate, Kamis (30/1/2025).
"Karena kan ijazah itu kan anak sekolah, mereka memerlukan ijazahnya itu. Jadi kami mohon agar diberikan untuk kepentingan anak-anak itu," ucapnya.
Berdasarkan informasi sementara, sekolah swasta ini masih melakukan penahanan ijazah karena ada beberapa administrasi yang belum diselesaikan oleh para siswa. Bey mendorong agar sekolah swasta turut duduk bersama-sama mencarikan solusinya.
"Atau kita cari solusi bersama jangan sampai ada yang dirugikan. Jadi saya sangat mendukung agar ijazah-ijazah itu diberikan kepada anak-anak lulusannya, dan ke depan kita cari langkah yang lebih baik, agar tidak terjadi tunggakan-tungakan itu," katanya.