Sejoli di Cimahi Buat dan Edarkan Uang Palsu, Pernah Cetak Rp 400 Juta

Cimahi, IDN Times - Dua pembuat dan pengedar uang palsu ditangkap Polres Cimahi. Keduanya merupakan sepasang sejoli berinisial PDD dan VA yang mengaku sudah memproduksi uang hingga ratusan juta dan dikirim ke Jawa Tengah.
Sejoli berinisial PDD dan VA diketahui memproduksi dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp20 ribu, Rp50 ribu, dan Rp100 ribu demi mendapatkan keuntungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kasus peredaran uang palsu itu terungkap ketika Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi mengamankan perempian berinisial VA di wilayah hukum Polres Cimahi. Dia diketahui sedang mengedarkan uang palsu pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.
"Di TKP pelaku VA sedang bertransaksi uang palsu dan ditemukan uang palsu dengan nilai Rp 1,5 juta," ungkap Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (29/5/2024).
1. PDD bertugas membuat uang palsu

Berdasarkan hasil keterangan VA, dia ternyata mendapatkan uang palsu tersebut dari pria berinisial PDD. Polisi akhirnya mengamamkan pria tersebur di rumahnya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dengan bergerak ke tempat pembuatan uang palsu tersebut. Di lokasi tim mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk membuat uang palsu tersebut.
Seperti 1 unit laptop, 1 unit printer, 1 set alat sablon, 5 buah gulungan kertas, 1 pack kertas glosy, 1 pack kertas buram. Kemudian, 5 buah suntikan tinta, 10 buah cutter, 24 buah spidol, 1 buah stamp pad, 7 buah cap, 1 kotak clip kertas, 1 buah rubber paste, 1 buah kaca, dan lem kayu.
"Hasil pemeriksaan tersangka telah beroperasi membuat, mencetak dan mengedarkan uang palsu sejak Januari 2024," ujarnya.
2. Tersangka pernah menceta hingga Rp400 juta

Selama beroperasi, tersangka PDD juga pernah mencetak uang palsu hingga Rp 400 juta dari pemesan berinisial B yang hingga saat ini masih dilakukan pengejaran. "Uang palsu yang sudah dicetak senilai Rp 400 juta itu sudah digeser ke daerah Jawa Tengah sesuai pesanan pelaku berinisial B," kata dia.
Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Aldi, PDD ini belajar membuat uang palsu dari temannya. Modus tersangka mengedit gambar uang yang didapat dari internet menggunakan laptop menjadi bagian depan dan bagian belakang dan mencetaknya dengan printer.
Hasil cetakannya, lanjut Aldi, kemudian dimodifikasi oleh pelaku dengan mengecapnya dengan hologram palsu yang dibuat dari stabilo. "Setelah kering pelaku kemudian menyatukan hasil cetakan bagian depan dan belakang yang telah dimodifikasi dengan menggunakan lem kertas hingga menyerupai uang asli," ujarnya.
3. Sejoli terancam hukuman 15 tahun penjara

Sepasang sejoli itu kini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Cimahi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dijerat dengan Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 244 KUHPidana, barang siapa dengan sengaja membuat uang dengan sengaja menyebar atau dengan sengaja mengeluarkan ke luar atau memakai uang palsu, dihukum penjara paling lama 15 tahun," ujarnya.
Pelaku PDD mengaku, memilih jalan untuk membuat dan mengedarkan uang palsu itu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
"Karena kebutuhan ekonomi dan saya belajar dari guru saya," ucapnya.



















