Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polresta Bandung Tindak Tegas Pengelola Tambang Ilegal di Soreang

IDN Times/Istimewa

Bandung, IDN Times - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung, Jawa Barat menindak tegas pengelola tambang pasir ilegal karena diduga melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin di kawasan Gunung Sungapan, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, atas terungkapnya aktivitas tambang ilegal ini, pihaknya mengamankan satu pelaku berinisial EMK (52) yang berperan sebagai pengelola.

“Pengungkapan ini berhasil diungkap berdasarkan hasil penyelidikan. Di mana aktivitas penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan, terhitung sejak Agustus 2024,” kata Kusworo di Bandung, Rabu (6/11/2024).

1. Bebatuan dijual ke sejumlah perumahan

Garis Polisi dipasang di pintu masuk lokasi tambang (IDN Times/Ruhaili)

Kusworo menyampaikan bahwa dalam kurun waktu tersebut, pelaku diketahui menjual hasil tambang berupa tanah berbatu ke beberapa perumahan di wilayah Bandung.

Menurut dia, para penambang bisa mengangkut pasir sebanyak 60 truk dalam satu hari dengan luas lahan yang telah digarap seluas kurang lebih satu hektar.

"Keuntungan dari kegiatan penambangan ilegal ini selama tiga dikalkulasi berdasarkan kendaraan besar kecilnya di total bisa mencapai Rp 810 juta," kata dia.

2. Tambang ilegal berpotensi sebabkan longsor

ilustrasi tanah longsor (wikimedia.org/Galeria del Ministerio de Defensa del Perú)

Lebih lanjut, Kusworo menegaskan bahwa selain keuntungan finansial, ada risiko besar yang dihadapi masyarakat. Kegiatan tambang ilegal di area tersebut berpotensi menyebabkan bencana longsor di perbukitan sekitar.

"Longsor ini dapat membahayakan para pengguna Jalan Raya Soreang-Ciwidey, yang berada di jalur berdekatan dengan lokasi tambang," tuturnya.

"Jika longsor terjadi, terutama saat arus lalu lintas sedang padat, kendaraan yang melintas bisa tersapu ke jurang di sisi kanan jalan, mengancam keselamatan para pengendara," jelasnya.

3. Pelaku bisa dikenai denda hingga Rp100 miliar

ilustrasi uang rupiah (Pixabay/IqbalStock)

Kusworo mengungkapkan untuk mencegah risiko tersebut, pihaknya langsung mengambil tindakan tegas, yakni menyita sejumlah barang bukti yang berada di lokasi.

"Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kegiatan serupa dan turut melaporkan apabila menemukan aktivitas yang membahayakan lingkungan hidup di wilayah mereka," ujarnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 158 Jo. Pasal 35 UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti UU RI No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Debbie sutrisno
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us