Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Polisi Masih Tunggu Permintaan Penangguhan Hukuman Ferdian Paleka

Kota Bandung
Polisi Masih Tunggu Permintaan Penangguhan Hukuman Ferdian Paleka
Dok.IDN Times/Istimewa
Share Article

Bandung, IDN Times - Kepala Polrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mempersilakan pengacara dan orang tua YouTuber prank sampah Ferdian Paleka, M. Aidil dan Tubagus Fahddinar untuk mengajukan penangguhan penahanan.

"Silakan saja diajukan ke penyidik (penangguhan). Nanti penyidik akan meneliti, kemudian dari segala aspek apakah memang layak atau tidak diberi penangguhan," ujar Ulung di Polsek Bojongloa, Minggu (10/5).

  1. 1. Ferdian cs. kini menempati ruang tahanan berbeda dari yang lainnya

    Dok.IDN Times/Istimewa
    Dok.IDN Times/Istimewa

    Ulung mengatakan, saat ini kesehatan Ferdian bersama dua tersangka kasus prank bantuan sampah dalam kondisi sehat dan tidak ada yang terluka di sekujur tubuhnya. Bahkan, Ferdian cs. saat ini sudah mendapat ruang tahanan yang berbeda dengan tahanan lainnya.

    "Kita ketahui saat ini tersangka posisi sudah aman, kesehatannya sudah jelas dia sehat, sel tahanannya sudah dipisahkan," ungkapnya.

  2. 2. Orang tua akan mengajukan penangguhan penahanan secepatnya

    YouTuber Ferdian Paleka ditangkap polisi (ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan)
    YouTuber Ferdian Paleka ditangkap polisi (ANTARA FOTO/Ahmad Fauzan)

    Sebagaimana diketahui, pengacara tiga orang tersangka, Rohman Hidayat, mengatakan bahwa para orang tua tersangka akan mengajukan penangguhan masa hukuman ke Polrestabes Bandung. Ia menjamin bahwa orang tua akan menjamin anaknya tidak akan melarikan diri.

    "Kami mohon penangguhan penahanan dan bersedia menjamin anaknya tidak melarikan diri. Mereka orang tua berpendapat bahwa anaknya dianiaya dan kita heran sejak penangkapan videonya menyebar di-bully," ujar Rohman saat ditemui di kantornya, Jalan Banda, Minggu (10/5).

  3. 3. Pengacara akan membawa kasus video perundungan ke Komnas HAM

    IDN Times/Azzis Zulkhairil
    IDN Times/Azzis Zulkhairil

    Rohman menuturkan, selain mengajukan penangguhan hukuman, ia mengaku akan membawa kasus video perundungan tersebut ke Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Video akan disertakan sebagai bukti bahwa tersangka mengalami penganiayaan di dalam kantor polisi.

    "Mungkin kita mengajukan permohonan perlindungan saksi dan korban ke Komnas HAM karena apa yang terjadi di dalam tahanan kepolisian tidak manusiawi," katanya.

  4. 4. Orang tua menilai video perundungan tersebut sangat keji

    IDN Times/Azzis Zulkhairil
    IDN Times/Azzis Zulkhairil

    Rohman menambahkan, orang tua tersangka mengaku bahwa anak-anaknya memang memiliki kesalahan. Hanya saja, kejadian perundungan di wilayah Polrestabes Bandung tetap tak bisa dimaklumi.

    "Memang orang tua mengakui anaknya melakukan perbuatan tidak baik dan sudah memohon maaf mengakui segala perbuatan bahkan menjalani proses hukum di kepolisian," katanya.

    "Perbuatan perundungan tidak baik, itu juga tidak manusiawi terutama buat keluarga," tambahnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More