Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi menyatakan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya harus digelar ulang tanpa sosok calon Ade Sugiarto. Keputusan ini diterbitkan berdasarkan hasil gugatan paslon nomor urut dua, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.

Keduanya didukung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Demokrat serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menyikapi hasil sengketa ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat mengatakan akan langsung mengkoordinasikan anggota koalisi.

"Kami akan konsultasi dulu dengan DPC Kabupaten Tasikmalaya. Tentu kan ini bukan domainnya kami juga. Kami akan undang Ketua DPC, kami akan koordinasi apa yang harus kami lakukan untuk memenangkan kontestasi ke depan," kata Plt Ketua DPW Pepep Jabar, di Bandung, Senin (24/2/2025). 

1. Menyambut baik putusan MK

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Pepep memastikan telah menyambut baik keputusan dari Mahkamah Konstitusi ini, sebab pengajuan sengketa merupakan upaya agar pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi mendapatkan keadilan dari gelaran Pilkada. 

"Kami kan mengajukan saja, karena kami yang pertama yakin harus ada keadilan yang diungkap. MK Alhamdulillah memutuskan sesuai harapan konsekuensinya, harus PSU ya, itu sebagai sebuah jalan yang akan kami tempuh dan kami perjuangkan," ujarnya. 

2. PSU digelar 60 hari ke depan

Editorial Team

Tonton lebih seru di