Bandung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi menyatakan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya harus digelar ulang tanpa sosok calon Ade Sugiarto. Keputusan ini diterbitkan berdasarkan hasil gugatan paslon nomor urut dua, Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi.
Keduanya didukung oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, Partai Demokrat serta Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menyikapi hasil sengketa ini, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jawa Barat mengatakan akan langsung mengkoordinasikan anggota koalisi.
"Kami akan konsultasi dulu dengan DPC Kabupaten Tasikmalaya. Tentu kan ini bukan domainnya kami juga. Kami akan undang Ketua DPC, kami akan koordinasi apa yang harus kami lakukan untuk memenangkan kontestasi ke depan," kata Plt Ketua DPW Pepep Jabar, di Bandung, Senin (24/2/2025).