Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemprov Jabar Ungkap Pagar Laut Bekasi Belum Semuanya Dicabut

Pemprov Jabar Ungkap Pagar Laut Bekasi Belum Semuanya Dicabut
Pembongkaran pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Share Article

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, masih belum tercabut semuanya. PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) baru mencabut empat dari total tujuh kilometer pagar laut. 

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Barat Hermansyah Manap mengatakan, alasan belum semuanya dibongkar karena pemprov masih menunggu instruksi dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Kemarin yang dibongkar itu pagar kotak gitu, kavling-kavling. Itu sudah selesai, total panjangnya sekitar empat kilometer. Ini masih ada tersisa. Pembongkarannya masih menunggu arahan, karena masih dalam pengawasan KLH dan disegel KKP," ujar Hermansyah, Senin (24/2/2025). 

1. Total ada tujuh kilometer pagar laut yang harus dicabut

(Istimewa/IDN Times)
(Istimewa/IDN Times)

Hermansyah menjelaskan, pagar laut yang dibongkar dengan luas sekitar empat kilometer tersebut, merupakan wilayah perairan yang masuk dalam zona energi. Sementara, sisanya sekitar 3,3 kilometer yang mengarah dari muara ke laut, akan dibongkar setelah menunggu hasil keputusan KLH dan KKP.

"Jadi bukan berhenti, tapi kami masih menunggu izin pembongkaran untuk yang 3,3 kilometer. Jadi totalnya ada sekitar tujuh kilometer pagar laut di Bekasi," katanya.

2. Akan menjadi barang bukti

KKP segel pagar laut di Bekasi milik PT MAN. (IDN Times/Imam Faishal)
KKP segel pagar laut di Bekasi milik PT MAN. (IDN Times/Imam Faishal)

Herman menegaskan, sisa pagar laut yang masih belum dicabut ini akan menunggu kajian dari kementerian sekaligus sanksi administrasi atau denda yang harus dibayar kepada PT TRPN.

"Jadi masih dihitung, tapi kami berharap tidak terlalu lama. Ini memang sekarang tidak boleh dibongkar, karena menjadi barang bukti. Kemudian perhitungan juga dari KLH terkait kerusakan lingkungan seperti apa," ucapnya.

3. Pagar dipasang tanpa izin

Pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Hermansyah menerangkan, PT TRPN memasang pagar bambu di lokasi tersebut kemudian mengkavling lahan tanpa ada izin yang jelas, kemudian mereka juga mengklaim telah memiliki sertifikat. Padahal kawasan tersebut merupakan zona energi, yang harus memiliki izin.

"Wilayah itu yang terlanjur dipasang (pagar) tanpa izin, itu harus dibongkar," kata dia. 

Share Article
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana

Latest News Jawa Barat

See More

Erwan Setiawan Minta Kasus ITBfess dan Rasisme Diproses Hukum

26 Mei 2026, 16:31 WIBNews