Pengacara Lisa Mariana Tantang Balik Ridwan Kamil Meminta Maaf

- Ridwan Kamil membuka peluang berdamai dengan Lisa Mariana dengan syarat mencabut gugatan hak identitas anak di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
- Pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan, meminta Ridwan Kamil untuk meminta maaf secara langsung karena kliennya merasa dirugikan.
- Kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan pembuktian sepenuhnya ada di pihak penggugat dan meyakini bahwa pihak penggugat belum mampu membuktikan dalil-dalilnya secara memadai.
Bandung, IDN Times - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membuka peluang untuk berdamai di luar perkara hukum dengan selebgram Lisa Mariana dengan syarat harus mencabut gugatan hak identitas anak di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung.
Menanggapi hal ini, pengacara Lisa Mariana Markus Nababan justru meminta agar Ridwan Kamil lah yang justru meminta maaf secara langsung, bukan kliennya yang kini merasa dirugikan atas perbuatan mantan gubernur Jawa Barat itu.
"Minta maaf,? Kenapa gak dia yang minta maaf sama kita," ujar Markus setelah persidangan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Kamis (19/6/2025).
1. Pertanyakan ucapan Ridwan Kamil siap tes DNA

Menurutnya, Ridwan Kamil seharusnya turut berani membuktikan semua pernyataan sebelum adanya persidangan ini. Di mana sebelumnya meminta untuk tes DNA dan juga beberapa persoalan lainnya.
"Sebelum hura-hura begini yang menyatakan pertama pertama saya siap tes DNA kalau ada perintah DVI Polri. Saya siap tes DNA kalau ada putusan pengadilan. Saya siap tes DNA jika ada kesepakatan bersama, mana?," katanya.
Oleh karena itu Markus meminta pihak yang seharusnya meminta maaf yaitu dari pihak penggugat, bukan kliennya yang kini sudah menempuh proses hukum dan meminta hak identitas anak pertamanya.
"Jadi ngapain minta maaf? Orang ada hukum kok. Sudah proses, berjalan juga semua," katanya.
2. Mediasi bisa dilakukan di luar persidangan

Sebelumnya, Kuasa hukum Ridwan Kamil Muslim Jaya Butarbutar mengatakan, mereka membuka peluang perdamaian dengan Losa Mariana melalui proses di luar gugatan ini.
"Jadi begini, dalam suatu pokok perkara, mediasi memang masih dimungkinkan dilakukan di luar persidangan. Para pihak bisa saja melakukan mediasi secara sukarela di luar proses formal pengadilan," katanya.
Hanya saja, Ridwan Kamil dalam kasus ini sudah bertekad untuk menempuh gugatan dari Lisa Mariana. Adapun setelah dikaji, pokok perkara gugatan perdata hak identitas anak ini, kata Muslim, seharusnya memiliki kepentingan hukum.
"Dalam hal ini yang dimaksud adalah permintaan untuk menetapkan status asal-usul seorang anak," tuturnya.
3. Berdamai bisa dilakukan dengan syarat Lisa Mariana harus minta maaf

Kedua, lanjut Muslim, harus dibuktikan apakah benar ada hubungan hukum antara penggugat dan tergugat. Dan ketiga, juga yang paling penting, semua proses harus berdasarkan Pasal 1865 KUH Perdata.
"Siapa yang mendalilkan maka dia yang harus membuktikan (asas "actori incumbit probatio"). Artinya, beban pembuktian sepenuhnya ada di pihak penggugat," ucapnya.
Berdasarkan tiga unsur tersebut, Muslim meyakini bahwa pihak penggugat belum mampu membuktikan dalil-dalilnya secara memadai. Sehingga jika nantinya ada tawaran berdamai, pihak penggugat harus meminta maaf.
"Oleh karena itu, sekalipun ada tawaran untuk berdamai di luar persidangan, klien kami bersikap cukup tegas: cabut gugatan dan sampaikan permintaan maaf," katanya.