Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Penarikan Pajak di Bandung Dioptimalkan di Tengah Pemangkasan APBD

Penarikan Pajak di Bandung Dioptimalkan di Tengah Pemangkasan APBD
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
Share Article

Bandung, IDN Times - DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Senin 3 Maret 2025.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam pendapat akhirnya menegaskan bahwa perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

Sebagai informasi, evaluasi tersebut berlandaskan pada Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dukungan Keuangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah serta Pasal 127 ayat (2) Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1. Ini langkah strategis yang disiapkan

Dok. Humas Pemkot Bandung
Dok. Humas Pemkot Bandung

Menurut Farhan, Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memastikan implementasi kebijakan pajak dan retribusi ini berjalan optimal. Langkah-langkah tersebut meliputi:

1. Sosialisasi secara masif dan berkelanjutan setelah raperda ini resmi menjadi Perda.

2. Pendataan berkala guna memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat atau terjadi duplikasi data.

3. Penerapan sistem digitalisasi perpajakan yang lebih baik guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.

4 Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya UMKM dan sektor industri kreatif, agar pajak dan retribusi dapat lebih optimal.

“Dengan disahkannya Raperda ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan daerah. Pajak dan retribusi daerah merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan, infrastruktur, dan layanan publik di Kota Bandung,” ujar Farhan melalui siaran pers dikutip, Selasa (4/4/2025).

2. APBD Kota Bandung bisa dipangkas sampai ratusan miliar

Ilustrasi uang (Pixabay)
Ilustrasi uang (Pixabay)

Sebelumnya, Farhan sempat menyebut bahwa ada pemangkasan anggaran dari pemerintah pusat ke Kota Bandung sekitar Rp50 hingga Rp400 miliar. Hal ini sesuai dengan amanat penjalanan Inpres Nomor 1 Tahun 2025, yang diintruksikan Presiden RI, Prabowo Subianto.

Pemangkasan anggaran yang didominasi oleh perjalanan dinas baik dalam maupun luar negeri bakal dialihkan kepada sektor pendidikan hingga kesehatan.

"Jadi fokusnya pendidikan, kesehatan, pengentasan stunting dan juga peningkatan kualitas hidup serta kualitas dari para siswa di Indonesia,” ujarnya.

3. Penggunaan anggaran akan dikonsolidasikan dengan dewan

ilustrasi budgeting Ramadan (unsplash.com/Sincerely Media)
ilustrasi budgeting Ramadan (unsplash.com/Sincerely Media)

Adapun terkait penentuan besaran terkait efisiensi anggaran, kata dia, berkenaan dengan perlunya pembahasan secara detail dengan pihak legislatif yakni Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung. Sehingga, pihaknya mematok besaran nilai anggaran yang bakal diefisiensi mulai dari Rp50 hingga Rp400 miliar.

“Nilai estimasinya sama pertanyaannya sementara ini tadinya kami proyeksikan maksimum Rp400 miliar, tetapi kami belum berani mematok. Kami bikin range yang luas saja antara Rp50 miliar sampai Rp400 miliar, antara segitu angkanya,” ucap Farhan.

“Memang sengaja kami buka range yang luas karena kami pun perlu membicarakannya bersama DPRD secara lebih detail,” ujar Farhan.

Ia memastikan, sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik bakal terhindar dari efisiensi anggaran yang bakal dilakukan oleh Pemkot Bandung.

Share Article
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
Debbie Sutrisno
Galih Persiana
EditorGalih Persiana

Latest News Jawa Barat

See More

Heboh Penemuan Mayat Bayi di Gedebage, Polisi Buru Pelaku

29 Mei 2026, 00:33 WIBNews