Pemprov Kembali Larang Angkot di Puncak Beroperasi Selama Libur Nataru

- Pemprov Jawa Barat kembali larang angkot di Puncak beroperasi selama libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026.
- 1.322 sopir angkot di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp200 ribu per hari selama empat hari kebijakan diberlakukan.
- Kebijakan serupa juga akan menyasar moda transportasi tradisional di daerah lain di Jawa Barat, seperti delman dan becak, dengan total penerima kompensasi mencapai 1.470 orang di enam daerah.
Bandung, IDN Times - Pemprov Jawa Barat kembali menghentikan sementara operasional angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak, Bogor selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Mereka pun tetap mendapatkan kompensasi langsung seperti saat mudik lebaran 2025.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengatakan, pemberian kompensesasi menyasar angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di wilayah Kabupaten Bogor maupun Cianjur.
Adapun kebijakan ini diterapkan guna memperlancar arus lalu lintas di kawasan Puncak yang sangat padat terutama saat liburan panjang. "Kebijakan ini akan diberlakukan kembali,” katanya, Selasa (16/12/2025).
1. Besaran kompensasi sama seperti saat libur lebaran 2025

Program yang sempat dijalankan pada libur lebaran 2025, telah memberikan kompensasi terhadap 1.322 sopir angkot di Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Bogor. Dedi menyampaikan, uang sebesar Rp200 ribu itu sangat berarti bagi keluarga sopir angkot.
Hal itu dengan asumsi kebutuhan makan Rp50 ribu per hari, uang tersebut dapat mencukupi kebutuhan makan selama empat hari.
Sementara itu Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, Diding Abidin menambahkan pemberian kompensasi dilakukan sebagai bentuk pengganti pendapatan sopir angkot yang diminta berhenti beroperasi selama periode tertentu.
"Yaitu kepada angkot-angkot yang menuju dan dari Puncak. Jadi kami memberikan kompensasi kepada supir angkot, baik di Kabupaten Bogor maupun Cianjur," katanya.
2. Pemberian kompensasi dilakukan secara bertahap

Kompensasi diberikan selama empat hari, yakni pada 24–25 Desember dan 30–31 Desember 2025. Selama periode tersebut, angkot diminta tidak beroperasi di jalur wisata Puncak. Besaran kompensasi yang disiapkan Pemprov Jabar mencapai Rp200 ribu per orang per hari.
Dengan demikian, setiap penerima akan memperoleh total Rp800 ribu selama empat hari kebijakan diberlakukan.
"Kami peruntukkan buat 1.825 orang. Jadi orang ini adalah satu pemilik, kedua adalah supir utama dan supir cadangan. Kompensasinya adalah kurang lebih Rp200.000 per hari. Rp800.000," ungkap Diding.
3. Delman dan becak juga akan diberikan kompensasi

Tak hanya angkot di kawasan Puncak, kebijakan serupa rencananya menyasar moda transportasi tradisional di sejumlah daerah lain di Jawa Barat. Pemprov Jabar akan memberikan kompensasi kepada delman dan becak di Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Kabupaten Cirebon.
"Total delman dan becak itu kurang lebih ada 1.470 angkutan di enam daerah," katanya.
Untuk memastikan efektivitas kebijakan tersebut, Dishub Jabar akan melakukan pengawasan langsung selama masa libur Nataru. Monitoring dilakukan guna memastikan angkot, becak, dan delman penerima kompensasi benar-benar berhenti beroperasi sesuai ketentuan.
"Kami akan monitoring, apakah betul mereka berhenti setelah diberikan (kompensasi). Itu akan terbaca," ujarnya.


















