Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah bersiap menghadapi gugatan delapan organisasi sekolah swasta yang menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025, tentang penambahan rombongan belajar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman mengatakan, pemerintah provinsi tidak merasa keberatan mengenai adanya gugatan tersebut, karena hal ini merupakan hak dari warga negara.
"Tidak apa-apa, kita kan negara demokrasi, kita negara hukum. Jadi, semua warga negara punya hak yang sama untuk mendapatkan keadilan hukum. Dan tentu salah satunya melalui gugatan ke PTUN," ujar Herman saat ditemui di DPRD Provinsi Jawa Barat, Rabu (6/8/2025).