Polda Jabar Bongkar Produksi Beras Tak Sesuai Mutu di Tiga Wilayah

- Produsen beras mengubah beras medium menjadi premium dengan harga yang jauh lebih tinggi, serta memalsukan merek dan kualitas beras.
- Beberapa pelaku usaha memanfaatkan beras dari Bulog untuk diubah menjadi premium dan dijual kembali dengan harga yang tidak sesuai.
- Enam orang tersangka telah ditetapkan dan dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun dan denda Rp2 miliar.
Bandung, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat yang juga merupakan Satuan Tugas (Satgas) Pangan, telah membongkar empat kasus praktik produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai mutu klaim kemasan. Para produsen beras tersebut ada yang sudah beroperasi hingga empat tahun dan mendapatkan omzet ratusan hingga miliaran rupiah.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan dari empat laporan polisi kepada Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Polres Bogor, dan Polresta Bandung. Kemudian polisi meningkatkan empat perkara tersebut menjadi tahap penyidikan.
"Ada enam modus operandi yang dilakukan, yaitu pelaku usaha menjual beras premium yang tidak sesuai dengan standar nasional Indonesia, menjual beras khusus 'Slyp Pandanwangi BR Cianjur' namun isinya tidak sesuai dengan label yang tertulis pada karung beras, menjual beras kualitas medium dengan harga beras premium, melakukan pengemasan kembali beras kualitas medium menjadi beras kualitas premium," kata Wirdhanto dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Barat, Rabu (6/8/2025).
1. Beras medium diubah jadi premium

Kemudian modus yang kelima, kata dia, pelaku membeli gabah dengan harga Rp7.000 per kg lalu diproduksi menjadi beras berkualitas medium. Kemudian beras tersebut diperjualbelikan kepada masyarakat dengan harga Rp14.400 sampai Rp14.500 per kg.
"Modus yang keenam, pelaku membeli beras medium dengan harga rata-rata Rp13.200 per kg dan dijual kembali dengan kemasan premium dengan harga Rp14.000 sampai dengan Rp14.500 per kilogram," kata Wirdhanto.
Dia mengatakan, sejumlah pelaku usaha telah dilakukan pemeriksaan di antaranya adalah CV Sri Unggul Keandra yang diduga memproduksi beras merek Si Putih 25 kg yang tidak sesuai dengan standar mutu beras premium. Pelaku usaha telah memproduksi sebanyak 36 ton selama empat tahun dan mendapatkan omzet Rp468.000.000.
"Kemudian pelaku Gilingan Padi PB Berkah yang menjual beras Slyp Pandanwangi merek BR Cianjur namun ternyata isi karungnya beras jenis Cintanur. Kegiatan produksi itu telah dilakukan selama empat tahun dan memproduksi 198 ton dengan omzet Rp2,976 miliar," ucap Wirdhanto.
2. Manfaatkan beras dari Bulog

Sementara itu, Polresta Bandung menemukan sejumlah beras dengan berbagai merek yang tidak memenuhi kelas premium bahkan kelas medium. Salah seorang tersangka telah melakukan pengemasan beras medium menggunakan kemasan premium selama 2-5 tahun dan menjual sebanyak 770 ton serta mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp7 miliar.
"Kemudian yang terakhir, mempacking beras bulog standar medium menjadi beras premium kemudian dijual kembali kepada masyarakat. Tersangka melakukan modus ini sejak tahun tahun 2021 dan mendapatkan omzet sebanyak Rp1,4 miliar," jelas Wirdhanto.
3. Pelaku bisa dipenjara hingga lima tahun

Atas pengungkapan kasus tersebut, lanjut dia, sebanyak 6 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menyangkakan para tersangka dengan Undang-undang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dengan cara memproduksi memperdagangkan beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan, sebagaimana dimaksud Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf A.
"Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. Kami berkomitmen akan menindak tegas para pelaku usaha yang melakukan praktik-praktik kecurangan yang dapat merugikan konsumen guna menciptakan stabilitas pangan nasional," ucap Wirdhanto.