Pemprov Jabar Anggarkan Rp22 Miliar untuk Petugas Masjid Al Jabbar

- Pemprov Jawa Barat mengalokasikan Rp22 miliar dari APBD 2026 untuk membayar gaji dan jaminan sosial 273 petugas kebersihan Masjid Raya Al Jabbar.
- Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan anggaran tersebut mencakup gaji pokok, BPJS kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, serta tunjangan hari raya.
- Pemprov Jabar memastikan proses pengadaan dilakukan transparan melalui e-purchasing dengan jadwal kerja sepanjang Januari hingga Desember 2026.
Bandung, IDN Times - Anggaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk gaji pegawai kebersihan Masjid Raya Al Jabbar sebesar Rp22 miliar viral di media sosial. Pemprov Jabar pun membenarkan alokasi untuk tahun 2026 ini benar adanya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, anggaran tersebut telah dirinci untuk berbagai kebutuhan petugas kebersihan, mulai dari gaji hingga jaminan sosial. Artinya, bukan hanya untuk biaya bulanan saja.
"Berdasarkan keterangan dari Kepala BPKAD Provinsi Jawa Barat, alokasi tersebut diperuntukkan untuk gaji bulanan, pembayaran jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, pembayaran jaminan hari tua, serta pembayaran THR," ujar Dedi, Senin (20/4/2026).
1. Pastikan anggaran transparan tanpa ditutup-tutupi

Dia menjelaskan, Pemprov Jawa Barat berupaya menjaga keterbukaan dalam pengelolaan APBD. Sehingga, alokasi anggaran untuk biaya petugas kebersihan Masjid Raya Al Jabbar ini dibuka secara transparan dan tidak ditutup-tutupi.
"Kami ingin menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan anggaran," kata Dedi.
Diketahui, data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat, program pengadaan jasa tenaga kebersihan tersebut tercatat dalam laman Sirup Inaproc dengan Kode RUP 64264570.
2. Anggaran bersumber dari APBD 2026

Kegiatan ini mencakup penyediaan 273 tenaga kebersihan yang akan bekerja di kawasan Masjid Raya Al Jabbar. Total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp22.091.454.575 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat 2026.
Pemilihan penyedia jasa dilakukan melalui mekanisme e-purchasing, dengan jadwal pelaksanaan kegiatan berlangsung sepanjang Januari hingga Desember 2026.
Rinciannya, setiap petugas kebersihan akan menerima gaji pokok sebesar Rp4,7 juta per bulan. Selain itu, terdapat sejumlah komponen jaminan yang ditanggung, di antaranya jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp11.370 per orang per bulan.
Kemudian, jaminan kesehatan Rp189.507, jaminan kematian Rp14.213, serta jaminan hari tua Rp175.294 per orang per bulan. Petugas juga mendapatkan tunjangan hari raya sebesar Rp394.806 per bulan.
3. Petugas mendapatkan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan

Terpisah, Kepala BPKAD Jabar, Norman Nugraha juga membenarkan adanya alokasi anggaran tersebut. Dia menegaskan bahwa dana yang disiapkan tidak hanya untuk gaji, tetapi juga mencakup kewajiban pemberi kerja dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kebersihan.
"Memang ada kewajiban dari pemberi kerja untuk menjamin asuransi atau BPJS, baik ketenagakerjaan maupun kesehatan," kata Norman.
Adapun 273 tenaga kebersihan tersebut akan dibagi ke dalam beberapa zona kerja di kawasan masjid. Sebanyak 115 orang ditempatkan di zona dalam masjid dengan sistem tiga shift, sementara 158 orang lainnya bertugas di area luar dengan dua shift.

















