Dosen UPI Diduga Tipu Perempuan dengan Modus Riset Luar Negeri

- Seorang dosen UPI berinisial DS diduga menipu seorang perempuan dengan modus pinjaman uang untuk riset luar negeri senilai Rp100 juta, di mana Rp60 juta belum dikembalikan.
- Pihak kampus melalui KKIPP UPI menyatakan telah menindaklanjuti laporan tersebut dan melaporkannya ke rektorat untuk diproses sesuai mekanisme institusi.
- UPI menegaskan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta asas praduga tak bersalah, sambil mengimbau publik tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Bandung, IDN Times - Dosen program studi S1 Bimbingan dan Konseling, Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung berinisial DS, diduga melakukan penipuan terhadap salah seorang perempuan. Informasi ini pun viral di media sosial, Threads.
Salah seorang perempuan tersebut mengaku telah ditipu oleh DS dengan meminta pinjaman uang untuk riset ke luar negeri. Adapun uang pinjaman ini nominalnya mencapai Rp100 juta, dan telah dibayarkan 40 juta. Sementara, sisanya Rp60 juta belum dibayarkan.
Saat perempuan tersebut menanggih haknya, DS terus beralibi hingga akhirnya korban menyampaikan semua keluh kesahnya di Threads. Viralnya cerita korban ini kemudian menjadi perhatian dari pihak kampus.
1. UPI menindaklanjuti aduan tersebut

Kepala Kantor Komunikasi Informasi dan Pelayanan Publik Universitas Pendidikan Indonesia (KKIPP UPI), Vidi Sukmayadi mengatakan, Institusi telah melakukan tindak lanjut dan melaporkan semuanya ke rektorat.
"Menanggapi hal tersebut, UPI telah menerima informasi yang berkembang di media sosial dan telah menyampaikannya kepada pimpinan universitas untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan institusi," ujar Vidi melalui keterangan resminya, Selasa (14/7/2026).
2. UPI janji akan transparan

Selama proses tersebut, Vidi mengklaim pihak kampus akan transparan agar perkara ini bisa diselesaikan secara terang benderang. Namun, institusi pun sisebut tetap menghormati asas praduga tak bersalah dalam laporan ini.
"Dalam prosesnya, UPI berkomitmen menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan, sekaligus menghormati hak seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara, termasuk penerapan asas praduga tak bersalah sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan," tuturnya.
3. Tindak lanjut menunggu keputusan rektorat

UPI turut mengimbau kepada seluruh sivitas akademika dan masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.
Sebab, penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta dapat memengaruhi proses penanganan yang sedang berlangsung.
"Universitas Pendidikan Indonesia berkomitmen untuk menjaga lingkungan akademik yang aman, profesional, dan berintegritas. Oleh karena itu, setiap proses penanganan akan dilakukan secara cermat berdasarkan fakta, bukti, dan mekanisme yang berlaku," kata Vidi.
"Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan melalui kanal resmi setelah proses pemeriksaan tuntas dilaksanakan," ucapnya.



















