Pemkot Mulai Galak, Dua Hotel Berbintang di Bandung Disegel

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung mulai menunjukan keberaniannya dalam menegakkan aturan. Setelah pekan lalu menyegel Sheo Resort Hotel di kawasan Ciumbeluit karena dinilai melanggar aturan. Kali ini, Hotel de Java yang berada di Jalan Sukajadi, Kota Bandung disegel karena dinilai menyalahi aturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyegelan kembali dipimpin Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana bersama tim gabungan lainnya. Yana langsung menyegel bangunan hotel setinggi enam lantai yang tidak sesuai dengan IMB.
1. Hotel ke-2 yang disegel dibawah kepemimpinan Oded-Yana

Pemerintah Kota Bandung kembali melakukan penyegelan terhadap bangunan hotel yang dinilai telah melakukan pelanggaran. Sebelumnya, Sheo Resort Hotel di Jalan Ciumbeuluit, Kota Bandung di segel karena melakukan pelanggaran sejumlah aturan.
Pada, Kamis(28/2) siang, Pemkot kembali menyegel dan menghentikan operasional Hotel de Java di Jalan Sukajadi, Kota Bandung. Hotel de Java merupakan bangunan kedua yang disegel pemerintah Kota Bandung.
2. Tinggi bangunan Hotel de Java tidak sesuai IMB

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, upaya penyegelan terhadap bangunan hotel de Java ini karena telah menyalahi aturan dan tidak seusai dengan IMB.
Menurut dia, berdasarkan IMB, Hotel de Java seharusnya hanya memiliki tinggi bangunan sebanyak empat lantai. Namun, fakta sesuai dengan kondisi dilapangan, bangunan hotel memiliki enam lantai.
"Ini penyalahgunaan IMB yang sudah memiliki izin 4 lantai tapi lebih. Makanya kita segel. Dua lantainya ini yang kita segel," kata Yana usai memimpin langsung penyegelan dua lantai di Hotel de Java, Jalan Sukajadi, Kamis (28/2/2019).
Selain penyalahgunaan IMB, Hotel de Java ini juga belum memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Dari data Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, TDUP Hotel de Java ini sudah habis masa berlakunya per April 2017 silam.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kaniasari menyatakan, masih sebatas memberikan teguran kepada Hotel de Java, dengan peringatan keras agar segera mengurus perpanjangan TDUP. Apabila Hotel de Java masih nakal dan enggan memperpanjang TDUP, ia memastikan akan menyegel dan memberhentikan operasional seluruh bangunan.
"TDUP habis 2017 harusnya diperpanjang, sekarang sebatas masih teguran, saya sudah bicara sama pemilik untuk segera diproses. Kalau TDUP tidak diperpanjang ya sama aja kan sudah ada aturannya," ucap Kenny sapaan akrabnya.
3. Hotel de Java masih beroperasional

Yana menjelaskan, banguunan yang menyalahi aturan ini hanya berada pada dua lantai tambahan yang tidak sesuai dengan IMB. Sehingga, untuk empat lantai lainnya, masih bisa beroperasional seperti biasa.
Ia menjelaskan, rencananya dua lantai bangunan baru itu akan digunakan sebagai ballroom atau ruang pertemuan dan kolam renang. Sementara satu lantai lagi dijadikan tempat mesin untuk lift.
"Sementara segel dulu. (Pihak hotel) katanya mau urus izin tambahan untuk dua lantai. Hari ini kita menyegel dua lantai tidak berizin. Ballroom dan rumah listrik," ujarnya.
4. Penyegelan bentuk dari penegakan hukum

Yana menegaskan, penyegelan yang dilakukan Pemkot Bandung bukanlah sebagai wujud penolakan terhadap investasi pengembangan pariwisata di Kota Bandung. Namun, tindakan terhadap pelanggaran itu sebagai upaya dalam penegakan aturan hukum agar para pengusaha yang hendak terjun di Kota Bandung bisa berinvestasi dengan aman dan nyaman serta menciptakan iklim bisnis yang sehat.
"Intinya Pemkot tidak anti terhadap dunia usaha, termausk investasi. Tapi kami mengimbau teman-teman pengusaha mengikuti aturan. Sehingga pada saat berusaha aman, nyaman dan pemerintah pasti hadir. Silahkan berinvestasi selama aturan diikuti," jelasnya.
5. Langgar IMB, Dua lantai Hotel de Java terancam dibongkar

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang Iskandar Zulkarnaen mengatakan, memiliki kendali pengawasan bangunan dan gedung di wilayah Kota Bandung sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2018 tentang Bangunan dan Gedung.
Zulkarnaen mengaku akan mengkaji terlebih dahulu sebelum mengeluarkan izin untuk dua lantai di hotel tersebut. Jika hasil kajian ternyata tidak merekomendasikannya, maka kedua lantai tersebut memungkinkan untuk dibongkar.
"Makanya kita harus lihat dari sisi rekomendasi KBU (Kawasan Bandung Utara), dari sisi intensitas sesuai aturan apakah dari 4 lantai bisa ditambah dua lantai lagi. Perlu ada hitungan, dari sisi keamanan dan lain-lain. Kalau boleh akan kita sanksi dari sana, atau tidak bisa sama sekali harus dibongkar difungsikan buat rooftop," kata Zulkarnaen.
Sekalipun tetap diperbolehkan penambahan dua lantai, Zulkarnaen mamastikan Hotel de Java bakal dikenai sanksi. Selama belum turun izin, dia mewanti-wanti agar pengelola jangan mencoba nakal membuka segel di dua lantai tersebut, karena akan berurusan dengan masalah hukum.
"Sanksi itu berarti ada beberaa kelebihan bangunan tidak sesuai perizinan. Kita akan beriksan sanksi,” ungkapnya.