Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pembongkaran Bangunan DAS di Jabar Sasar Bekasi-Cirebon

IMG_20251020_104332.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)
Intinya sih...
  • Fokus di wilayah Subang, Bekasi CirebonPembongkaran bangunan melanggar aturan DAS fokus di wilayah produktif seperti Subang, Karawang, Bekasi, Bogor, dan Cirebon.
  • Kompensasi bagi yang tidak memiliki rumahWarga yang terdampak akan diberikan kompensasi, namun yang membangun untuk kosan dan kontrakan tidak akan mendapat bantuan.
  • Banyak warung makan melanggar DASSelain perumahan, restoran dan rumah sewa juga melanggar aturan DAS. Pemprov Jabar sudah melakukan pendataan untuk pembongkaran secara paksa.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bandung, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah melakukan penertiban beberapa bangunan yang melanggar aturan daerah aliran sungai (DAS) di Karawang. Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi memastikan, daerah lain nantinya juga akan turut ditertibkan.

Pemprov Jabar sudah koordinasi dengan Perum Jasa Tirta (PJT) untuk melakukan normalisasi sungai disejumlah wilayah. Sehingga, pengerjaan dilakukan secara maksimal untuk mengetahui lahan-lahan milik pemerintah provinsi.

"Kami sudah sepakat, PJT akan mematok lahan-lahan, dan Pemprov Jabar tidak akan ada libur atau tahun baru—akan terus mengeruk sungai, mengembalikan fungsi sungai, dan mengembalikan tata kelola keindahan Jawa Barat yang memudar," ujar Dedi, dikutip Sabtu (15/11/2025).

1. Fokus di wilayah Subang, Bekasi Cirebon

IMG-20250916-WA0026.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Meski beberapa daerah lain akan dilakukan pembongkaran bangunan yang melanggar aturan DAS, Dedi memastikan, fokus awal memang di wilayah dengan aliran air yang sangat produktif.

"Fokusnya memang di Subang, Karawang, Bekasi, Bogor, dan Cirebon—daerah aliran sungai yang produktif," katanya.

2. Kompensasi akan diberikan bagi yang tidak memiliki rumah

IMG-20250916-WA0028.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dedi pun memastikan bagi warga yang bangunannya terdampak, akan diberikan kompensasi. Sementara, yang membangun untuk rumah kosan dan kontrakan maka tidak akan diberikan bantuan.

"Kompensasi diberikan bagi warga yang tidak punya rumah. Tapi banyak rumah yang justru dikontrakkan dan dikomersialisasi dengan nilai ratusan juta, itu beda dengan yang benar-benar berhak," ucapnya.

Sebelumnya, Dedi mengancam akan mengambil tindakan tegas membongkar perumahan-perumahan melanggar aturan DAS, karena Pemprov Jabar kini tengah melakukan penataan kembali daerah aliran sungai. Menurutnya, alih fungsi DAS telah banyak merugikan masyarakat, karena berpotensi membuat terjadinya banjir dan lainnya.

"Semua langkah yang diambil dalam penataan kembali daerah aliran sungai didasari oleh kepentingan masyarakat luas," katanya, Selasa (11/11/2025).

3. Banyak warung makan melanggar DAS

IMG-20250831-WA0092.jpg
Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Dedi menyampaikan, DAS bertujuan mengembalikan fungsi sungai sebagai irigasi untuk pertanian, mengendalikan banjir, dan menjaga aliran sungai agar tidak dialihkan demi keuntungan pribadi. Bahkan, tidak hanya perumahan, tetapi ada juga restoran di wilayah DAS.

"Seperti untuk restoran, rumah sewa, atau kegiatan lain yang bertentangan dengan prinsip pengelolaan sungai," katanya.

Pemprov Jabar sudah melakukan pendataan perumahan-perumahan dan bangunan lainnya yang melanggar aturan DAS. Meski begitu, Dedi belum membeberkan jumlah pastinya, dan tersebar di wilayah mana saja.

"Bahkan beberapa digunakan sebagai rumah sewa dalam jumlah banyak. Tunggu waktunya, kami akan membongkarnya secara paksa,” katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us

Latest News Jawa Barat

See More

Gaji Dipotong hingga 40 Persen, Karyawan Somasi Direksi Perumda Pasar

15 Nov 2025, 12:06 WIBNews