Pelecehan Seksual FH UI, Dedi Mulyadi Sarankan Dibawa ke Ranah Hukum

- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menanggapi kasus pelecehan seksual verbal di FH UI dan menyarankan agar dibawa ke ranah hukum jika ditemukan unsur pidana.
- Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, mengungkap pelecehan terjadi sejak 2025 dengan total 27 korban terdiri dari mahasiswi dan dosen yang mengalami tekanan psikologis.
- Pihak UI melalui Erwin Agustian Panigoro menegaskan sanksi akan dijatuhkan sesuai aturan kampus, termasuk kemungkinan pemberhentian mahasiswa dan koordinasi dengan aparat hukum.
Bandung, IDN Times - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi turut merespons perkara skandal seksual verbal di sebuah grup chat kepada 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Selain mahasiswa, korban dari kasus ini juga turut menyeret dosen.
Menurut Dedi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat memang tidak memiliki kapasitas lebih karena hal itu merupakan kewenangan kampus. Hanya saja, dia menyarankan jika memang dalam penelusuran ditemukan unsur pidana, maka harus ditindak seadil mungkin.
"Pertama, itu adalah internal kampus UI. Tapi kalau saya boleh memberikan saran, tergantung masalahnya. Kalau itu adalah ranah pidana, ya proses saja secara pidana. Kalau itu ranah pidana, ya berproses saja," kata dia.
1. Kasus ini terjadi sejak 2025

Dihubungi terpisah, Kuasa hukum korban, Timotius Rajagukguk, membeberkan aksi tak bermoral para mahasiswa ini yang ternyata sudah berlangsung sejak 2025. Para korban menanggung beban psikologis setiap kali berpapasan dengan pelaku di lingkungan kampus.
Hingga saat ini, tercatat jumlah korban terlapor mencapai 27 orang. Rinciannya adalah 20 mahasiswi FH UI dan tujuh lainnya merupakan dosen yang mengajar di fakultas tersebut.
"Jadi saya rasa kita semua bisa bayangkan bagaimana rasanya mereka dari tahun 2025," kata Timotius di Pusat Kegiatan Mahasiswa UI, Depok, Selasa (14/4/2026).
2. Bukti pelecehan seksual sudah sangat jelas

Kasus ini baru terungkap ke publik setelah para korban berani bersuara. Tangkapan layar dari grup chat tersebut membuktikan adanya narasi-narasi pelecehan seksual yang merendahkan martabat para korban.
"Ini perjuangan lebih dari satu tahun semuanya, Jadi jangan dianggap ini hanya merupakan bocor (percakapan grup WhatsApp). Saya menaruh harapan banyak pada penanganan dari kampus," kata Timotius.
3. UI pastikan akan memberikan sanksi

Timotius melayangkan tuntutan tegas kepada pihak rektorat. Dia mendesak agar para pelaku pelecehan verbal ini segera dijatuhi sanksi akademik terberat, yakni dikeluarkan dari kampus.
Menjawab tuntutan tersebut, Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, mengatakan, sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di UI.
"Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku-termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana," kata Erwin Agustian Panigoro.


















