Korlantas-Pemprov Jabar Sepakat Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP

- Korlantas Polri dan Pemprov Jawa Barat sepakat menghapus kewajiban melampirkan KTP pemilik pertama saat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor.
- Kesepakatan ini bertujuan menyederhanakan proses administrasi di Samsat serta menanggapi keluhan masyarakat terkait kesulitan pembayaran pajak kendaraan yang sudah berpindah tangan.
- Kebijakan baru diharapkan meningkatkan kepatuhan administrasi, menekan angka kendaraan tidak daftar ulang, dan memperbaiki pendataan kepemilikan kendaraan di Jawa Barat.
Bandung, IDN Times - Korlantas Polri dan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat telah bersepakat mengahpuskan KTP pemilik pertama sebagai syarat membayar pajak tahunan kendaran bermotor.
Kesepakatan ini terjadi saat Korlantas Polri yang diwakili Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident), Wibowo, bertemu dengan Dedi Mulyadi di Lembur Pakuan, Subang Senin (13/4/2026).
Dalam pertemuan itu, keduanya membahas sinergitas antara Polri dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pelayanan publik. Salah satu poinnya adalah solusi atas dinamika pelayanan di Samsat, khususnya terkait keluhan masyarakat dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
1. Pembayaran pajak tahunan di Jabar resmi tanpa harus membawa KTP pemilik pertama

Dedi Mulyadi menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memberikan layanan yang cepat dan terjangkau. Salah satu terobosan yang disepakati adalah kemudahan perpanjangan pajak tahunan tanpa kewajiban melampirkan KTP pemilik awal kendaraan.
"Pertemuan hari ini, kami harus bekerja sama untuk memberikan layanan yang cepat dan murah bagi masyarakat. Sehingga perpanjangan pembayaran pajak tahunan itu dilakukan tanpa harus menggunakan KTP pemilik awal," ujar Dedi melalui keterangan resmi, Selasa (14/4/2026).
Menurut Dedi, kebijakan tersebut berorientasi pada kebermanfaatan bagi masyarakat, bukan sekadar peningkatan pendapatan daerah. "Yang paling utama bagi kita adalah bukan ingin memperbanyak pendapatan daerah, tapi memperbanyak jalan yang mulus di seluruh Provinsi Jawa Barat," katanya.
2. Masyarakat juga bisa langsung melakukan balik nama kendaraan

Wibowo mengatakan, kebijakan Dedi Mulyadi merupakan bentuk respons cepat terhadap aspirasi masyarakat. Korlantas Polri bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun, kata dia, telah menyepakati langkah konkret untuk menyederhanakan proses administrasi kendaraan.
"Kami sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama. Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (BBN)," ujar Wibowo.
3. Berharap tingkat kendaraan masyarakat meningkat

Wibowo menambahkan, petugas Korlantas Polri akan aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat agar proses administrasi berjalan tertib dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan kepastian layanan di Samsat, mengurangi keluhan masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor secara nasional.
Dengan kemudahan yang ditawarkan, harapannya, tingkat kesadaran masyarakat meningkat, lalu, angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) bisa terus ditekan, pendataan pemilik kendaraan makin baik karena proses balik nama makin mudah.


















