Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Notaris Ungkap Alasan di Balik Masalah AJB Kavling Karisma Rancamanyar

ilustrasi orang protes (freepik.com/free-photo/crowd-people-with-raised-firsts-protesting-human-rights-city-streets_26391254.htm)

Bandung, IDN Times - Puluhan warga Kavling Karisma Rancamanyar Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, memprotes lambatnya penerbitan akta jual beli (AJB) rumah yang telah mereka beli dari PT Initial Geta Property, pada Minggu (28/7/2024).

Raden Maya Sofia Ningrum, notaris yang ditunjuk oleh pengembang properti kini menjadi sasaran dari warga komplek perumahaan tersebut. Ia dituduh sebagai pihak yang memperlambat proses penerbitan AJB, namun notaris ini menilai bahwa aksi protes yang dilayangkan pada dirinya telah salah alamat.

Menurut Maya Sofia, protes warga seharusnya diarahkan ke PT Initial Geta Property selaku developer properti yang sebelumnya telah membeli tanah dari PT Gunung Mas Kencana dan perorangan (pengikatan pelepasan hak).

Dalam proses transaksi pengalihan hak dan pengikatan pelepasan hak seluruh pajak pembelian dan penjualannya, diperjanjikan menjadi kewajiban PT Initial Geta Property, yang hingga saat ini belum satupun dibayarkan sehingga belum dapat dilaksanakan akta pelepasan hak dengan sempurna.

1. Notaris tidak dapat disalahkan selama kewajiban pajak belum tuntas

bergmantaxandaccounting.com

Selain terpaut masalah perpajakan, proses pembanguan perumahan juga dilakukan tanpa  perizinan yang semestinya.

Kavling Karisma Rancamanyar telah dibangun sejak 2019 oleh pemilik Kavling Geta Gundala yang juga merupakan Direktur PT Initial Geta Properti. Baru pada 2021 mereka meminta Maya, yang duduk sebagai notaris, untuk membuatkan akta atas pembelian PT Initial Geta Property dengan para pemilik tanah, termasuk selanjutnya menyelesaikan akta-akta untuk konsumen.

“Posisi notaris tidak dapat disalahkan jika hingga saat ini belum menerbitkan AJB, karena untuk menerbitkan AJB pada konsumen harus diselesaikan dulu kewajiban pajak-pajak tersebut, perizinan. Termasuk, di sisi lain, para konsumen juga harus membayar pajak sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Dipenda yang saat ini belum mencapai nilai yang ditetapkan.”

“Jadi bagaimana mungkin bisa menuntut notaris membuat akta?” kata Maya, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Kamis (1/8/2024).

Jika Maya tetap menerbitkan AJB sementara BPHTB belum terselesaikan, ia khawatir melanggar hukum. Maka itu, ia meminta warga Kavling Karisma Rancamanyar untuk memahami duduk perkaranya, sehingga mengerti bahwa dirinya bukanlah pihak yang seharusnya disudutkan.

2. Notaris merasa dikambing-hitamkan

ilustrasi notaris berbicara dengan klien (freepik.com/pressfoto)

Sebagai Notaris, Maya mengaku telah berupaya semaksimal mungkin untuk membantu warga agar mendapatkan hak-haknya. Salah satunya adalah dengan membantu membuatkan site plan untuk kepentingan permohonan perizinan, namun ternyata perizinan juga tidak bisa diproses karena faktanya tanah saja dilaporkan baru lunas seluruhnya di 2023, dan bahkan pajak-pajaknya juga belum terbayarkan.

Maya menyayangkan adanya pihak yang justru memanfaatkan momentum untuk mengambing-hitamkan dirinya. Bahkan, ia telah dilaporkan ke kepolisian dengan aduan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Notaris juga diadukan ke Majelis Pengawas Notaris Kabupaten Bandung. Pada 7 Mei 2024 lalu, Maya menyatakan bahwa ia siap memberikan berkas induk pembelian 37 induk kepemilikan kepada warga jika ada surat kuasa yang diteken oleh 316 konsumen dari Kavling Karisma Rancamanyar.

Sejak pernyataan itu dibuat, alih-alih mendapatkan surat kuasa dari 316 orang tersebut, notaris malah terus diadukan ke Bupati Kabupaten Bandung.

3. Meminta Initial Geta Property bertanggung jawab

ilustrasi pajak (Freepik.com)

Maya berharap PT Initial Geta Property bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan itu secara baik, salah satunya dengan membayar kewajiban atas pajak-pajak yang menjadi beban.

Tercatat ada 37 induk kepemilikan di Kavling Karisma Rancamanyar. Di sisi lain, PT Initial Geta Property menjual tanah dan bangunan hanya sampai bersuratkan AJB, bukan sertifikat. Hal ini dibuktikan oleh konsumen sendiri yang telah membuat pra-siteplan dengan biaya dari warga mereka sendiri.

“Sementara AJB untuk konsumen bisa terbit, ya, tentulah setelah perizinan disetujui, pajak dibayarkan, ada akta pelepasan hak, digabungkannya seluruh induk pembelian ke dalam satu sertifikat hak guna bangunan. Itu dulu selesai, baru dipecah (splitsing) sertifikat induk ke masing-masing unit dengan AJB,” tutur Maya menjelaskan prosedur yang perlu dilalui.

Sebagian konsumen yang memahami prosedur ini menolak memberi kuasa dan menolak mengambil berkas induk pembelian.

“Inilah yang kemudian menjadi konflik berkepanjangan, di mana saya menjadi pihak yang apabila menyerahkan tanpa persetujuan seluruh konsumen bisa dituntut oleh sebagian lainnya,” ujar Maya.

Maka itu, Maya menyarankan kepada Edi yang dikenal sebagai koordianator dari pihak konsumen, untuk menggugatnya di pengadilan agar permasalahan tersebut terungkap dengan pasti.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us