MK Tolak Gugatan Hasil Pilbup Sukabumi, KPU Gelar Rapat Pleno Hari Ini

Kabupaten Sukabumi, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil perselisihan penghitungan suara dalam Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut satu, Iyos Somantri dan Zainul. Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan yang digelar pada Rabu (5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
"Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Suhartoyo dikutip dari dokumen putusan Nomor 235/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diunggah laman mkri.id, Kamis (6/2/2025).
1. Pertimbangan MK

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kedudukan hukum pemohon berdasarkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Ketentuan tersebut mengatur syarat ambang batas yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Sukabumi, yakni 0,5 persen atau setara 5.319 suara.
Akan tetapi, pemohon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi 2024 memperoleh 498.990 suara.
Di sisi lain, pihak terkait dalam perkara ini yaitu paslon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi nomor urut dua Asep Japar dan Andreas memperoleh suara terbanyak sebesar 564.862.
Dari perolehan suara tersebut, maka selisih perolehan suara di antara kedua pihak mencapai 65.872 suara atau 6,19 persen dan melewati syarat ambang batas. Karena itulah pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Kada Kabupaten Sukabumi.
"Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani.
2. Hukum tidak dapat dikesampingkan

Majelis Hakim Konstitusi menegaskan bahwa ketentuan Pasal 158 ini tidak dapat dikesampingkan, sebab pemohon tidak dapat meyakinkan dalil-dalil permohonannya.
"Terlebih terhadap permohonan a quo Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus," kata Arsul.
3. Pokok gugatan yang ditolak

Adapun, dalam permohonan yang dibacakan di Persidangan Pemeriksaan Pendahuluan, paslon Iyos-Zainul sebelumnya menduga adanya penggelembungan suara di 469 tempat pemungutan suara (TPS).
Kemudian adanya dugaan pelibatan jajaran birokasi dan aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Sukabumi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dari dalil-dalil permohonan tersebut, pemohon mengajukan petitum agar Mahkamah memerintahkan termohon melakukan pemungutan suara ulang di 469 TPS di 27 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Pemohon juga meminta agar majelis mendiskualifikasi atau menyatakan bahwa perolehan suara di 469 TPS yang dimaksud tidak sah.
4. KPU segera gelar rapat pleno

Menanggapi putusan MK tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle mengatakan, pihaknya akan segera melaksanakan rapat pleno pada siang hari ini di Hotel Augusta, Cikukulu, Kabupaten Sukabumi.
"Ya berarti proses kami untuk selanjutnya siang ini rapat pleno menentukan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Dengan hasil MK tolak gugatan, kami juga bersyukur karena kami yang digugat dan terbukti bahwa hasil perolehan suara yang sudah kami tentukan sesuai dengan keluarnya keputusan MK," kata Kasmin.