Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

11 Sengketa Pilkada di Jabar, Enam Ditolak, dan Satu Diterima

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times)
Ilustrasi Pilkada. (IDN Times)

Bandung, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan dismissal terhadap 11 kasus sengketa pemilihan kepala daerah di Jawa Barat. Hasilnya, enam permohonan sengketa ditolak, satu diterima, untuk empat daerah lagi akan diputuskan pada Rabu (5/2/2025) malam. Adapun

Adapun 11 daerah yang mengajukan sangketa ini yaitu, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Subang, Kabupaten Bandung, Kota Depok. Kemudian, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cianjur, Kota Bekasi dan Kabupaten Sukabumi. 

1. Tidak diterima karena kurang bukti

Ilustrasi Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Pilkada. (IDN Times/Aditya Pratama)

Ketua KPU Jawa Barat Ahmad Nur Hidayat mengatakan, dua permohonan sengketa pilkada di MK dari Kabupaten Pangandaran dan Kota Depok ditarik kembali oleh para pemohon.

Sedangkan empat sengketa pilkada dari Kabupaten Bogor, Cirebon, Subang, Kabupaten Bandung tidak dapat diterima dengan berbagai alasan.

"Ada yang ditarik kembali (berkas) oleh pemohon, ada yang tidak dapat diterima karena kekurangan bukti," ucap Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).

2. Masyarakat diminta menerima semua keputusan ini

Ilustrasi kepala daerah terpilih. (Dok.IDN Times)
Ilustrasi kepala daerah terpilih. (Dok.IDN Times)

Ahmad melanjutkan, hanya satu permohonan sengketa pilkada untuk Kabupaten Tasikmalaya dilanjutkan ke sidang pembuktian yang akan digelar tanggal 7 Februari mendatang. Dengan begitu enam kabupaten dan kota tidak ada lagi sidang sengketa di MK.

Sementara itu, putusan sengketa pilkada untuk Kabupaten Bandung Barat, Cianjur, Kota Bekasi dan Kabupaten Sukabumi akan dibacakan malam ini.

"Menghimbau agar masyarakat menerima hasil putusan MK sebagai lembaga bertanggungjawab dalam hal sengketa," ungkap dia.

3. KPU harus menetapkan para pemenang Pilkada usai putusan ini

Ilustrasi logistik Pilkada 2024 (IDN Times/Erik Alfian)
Ilustrasi logistik Pilkada 2024 (IDN Times/Erik Alfian)

Ahmad menambahkan, KPU daerah masing-masing akan mengumumkan kemenangan para paslon setelah keputusan dari MK tersebut. Adapun beberapa daerah yang sudah menetapkan seperti Cirebon dan Kabupaten Bandung.

"Penetapan paslon terpilih pasca putusan MK, sudah dilakukan, Kabupaten Pangandaran 5 Februari 2025 jam 12:00 WIB di Pantai Indah Resort and Hotel Pangandaran. Kabupaten Cirebon 5 Februari jam 12 di Hotel Patra Cirebon," katanya.

"Kemudian, Kabupaten Bogor 5 Februari jam 13:00 WIB di Hotel Harris CCM, Kabupaten Subang 5 Februari jam 19:00 WIB di Hotel Laska, ⁠Kota Depok 5 Februari jam 18:00 WIB tempat Lembur Kuring, dan Kab Bandung 5 Februari jam 07.30 tempat Sutan Raja Hotel," jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
Azzis Zulkhairil
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us