Buntut Penahanan Ijazah, Pemprov Jabar Ingin Hapus Bantuan Pendidikan

Bandung, IDN Times - Persoalan pengeluaran ijazah yang masih ditahan oleh sekolah SMA/SMK swasta di Jawa Barat karena tunggakan, berdampak panjang. Pemerintah Provinsi berencana akan mengganti skema Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang sudah berjalan beberapa tahun terakhir.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin. Ia mengatakan, skema BPMU ini direncakan akan diubah menjadi pemberian beasiswa secara langsung kepada siswa.
"Jadi kemungkinan itu diubah menjadi beasiswa, jadi langsung bantuan ke swasta itu menjadi beasiswa," ujar Bey, Rabu (5/2/2025).
1. Rencana ini juga jadi keinginan Dedi Mulyadi

Bey mengungkapkan, dengan skema tersebut ia meyakini akan mengurangi risiko sekolah menahan ijazah karena tunggakan dan lainnya. Hanya saja, hal itu masih dalam pembahasan dan nantinya keputusan akhir ada di Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi.
"Sehingga tidak ada lagi penahanan ijazah karena belum lunas dan sebagainya. Ada keinginan Pak Gubernur terpilih, kami bicara yang ke depan seperti itu," katanya.
2. Sekolah swasta minta penahanan ijazah tidak dikaitkan dengan BPMU

Sementara itu Forum Kepala Sekolah Swasta (FKSS) Jawa Barat (Jabar) meminta agar pemerintah provinsi tidak mengkaitkan penahanan ijazah siswa SMA/SMK dengan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU).
Diketahui, BPMU sendiri merupakan bantuan dari pemerintah provinsi, sedangkan BOS diberikan langsung oleh pemerintah pusat.
Ketua FKSS Jabar, Ade Hendriana mengatakan, penyerahan ijazah akan dilaksanakan setelah adanya nota kesepahaman atau MoU dengan Pemerintah Provinsi Jabar. Jika belum ada, maka ijazah akan tetap ditahan.
"Artinya kan itu (MoU) sebagai regulasi buat kami, dalam artian ijazah itu diserahkan dan kami juga punya dasarnya untuk penggantiannya (tunggakan siswa). Kami sekarang galau, di lapangan banyak orangtua datang ke sekolah tapi dasar hukum belum ada," ujar Ade, di kantor DPRD Jabar, Senin (3/2/2025).
Pemerintah provinsi sendiri sudah memberikan rancangan Mou kepada seluruh sekolah swasta. Hanya saja, Ade mengungkapkan, hal ini masih mengalami beberapa masukan yang perlu diakomodir dalam poin-poin kerja sama itu.
Ade menyebut, bantuan pemerintah sendiri saat ini belum bisa mengakomodir semua administrasi siswa. Mengingat, sistem sekolah swasta ini, kata dia, memiliki rencana kerja sekolah (RKS) tahunan, dan itu merupakan SPP yang harus dibayarkan setiap bulannya.
Ia mencontohkan, pemerintah pusat memiliki APBD dan salah satu satunya bersumber dari transfer pemerintahan pusat. Ketika tidak mencukupi, maka harus mencari dana lain.
"Nah itu kami juga sama, kami punya RKS, kemudian masukan kebutuhan satu tahun berapa, masuk BOS, kemudian BPMU. Nah kedua anggaran itu diakumulasikan, kekurangan berapa, setelah kekurangan itu muncul SPP sedangkan Program Indonesia Pintar (PIP) itu hanya mendorong," tuturnya.
"Misal SPP Rp200 ribu per bulan, dapat PIP Rp1,8 juta dimasukkan untuk SPP. Jadi tidak dimasukkan ke anggaran terkait itu, melainkan masuk kategori bayaran dari orangtua tersebut," ucapnya.
3. Lebih baik tidak mendapatkan BPMU dibandingkan harus mengeluarkan ijazah

Dengan demikian, jika pemerintah provinsi masih menginginkan agar ijazah dikembalikan dengan asumsi sekolah swasta sudah mendapatkan banyak bantuan, menurut Ade hal itu tidak bisa dijadikan dasar aturan.
"(Bantuan pemerintah) Tidak bisa jadi dasar pengembalian. BPMU ini kecil, kan, kami harus mengembalikan ijazah. Mending kami tidak terima BPMU, kan cuma cukup dua bulan. Makanya saya tekankan ini tidak berkaitan dengan BPMU," katanya.
"Kami berhak menerima bantuan pemerintah pusat dan daerah, karena kami bayar pajak juga. Kami warga masyarakat juga," kata Ade.