Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejati Jabar Pamerkan Uang Rp139 Miliar Hasil Korupsi Tol Cisumdawu

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Bandung, IDN Times - Uang tunai sebesar Rp139 miliar hasil korupsi pengadaan lahan Tol Cisumdawu seksi 1 di Desa Cilayung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dipamerkan di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/2/2025).

Berdasarkan pantauan IDN Time di lokasi, uang ratusan miliar ini dicarikan dalam pecahan seratus ribu hingga 50 ribu dengan posisi tersimpan dalam plastik bening dan ditumpuk setinggi satu meter dengan panjang kurang lebih lima meter. Uang tersebut juga dicairkan oleh bank milik BUMN.

Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri menjelaskan, bahwa uang senilai ratusan miliar lebih itu merupakan hasil pengembalian tindak pidana korupsi perkara kasus pengadaan tanah Tol Cisundawu.

"Perkara atas nama terpidana Haji Dadan Setiadi Megantara dan kawan-kawan sejumlah Rp139.022.245.653 rupiah. Uangnya ini tadi sudah dihitung di bank jadi uangnya ini hasil kerja kerasnya Kejari Sumedang," kata Kejati Jabar Katarina, Selasa (4/2/2025).

1. Para terdakwa sudah divonis bersalah

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Katarina menjelaskan, terhitung pada 16 Januari Pengadilan Tipikor Bandung telah membacakan putusan terhadap terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara terdakwa lainnya dan dinyatakan sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Cisundawu seksi I.

Selain Dadan yang dijatuhkan hukuman 4 tahun penjara, empat terdakwa lain turut divonis bersalah dalam kasus ini yakni. Atang Rahmat (anggota tim P2T, pegawai BPN), Agus Priyono (Ketua Satgas B Tim P2T, pegawai BPN), Mono Igfirly (pejabat Kantor Jasa Penilai Publik), dan Uyun Jaelani ( mantan kepala Desa Cilayung).

"Yang pertama, satu, menyatakan terdakwa Dadan Setia Megantara Almarhum dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," jelasnya.

2. Pencairan dilakukan lewat bank BUMN

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Kedua, sebagaimana dakwaan primer penuntut umum, pasal 2 ayat 1, juncto pasal 18, undang-undang tindak pidana korupsi, juncto undang-undang nomor 20 tahun 2021 pasal 551 KUHP kemudian nomor 2 menjatuhkan pidana kepada terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara bin Megantara Almarhum, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan.

Kemudian, pidana denda sejumlah 200 juta rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama empat bulan akan menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp139 juta.

"Berita acara penyitaan tanggal 9 Januari 2025 yang berada dalam rekening nomor 00381-01-30-00098-6 di Bank BTN Sumedang Untuk dirampas dan disetorkan ke Kas Negara," ujar Katarina.

3. Uang dikembalikan ke kas negara

(IDN Times/Azzis Zulkhairil)

Katarina menambahkan, pengembalian uang hasil tindak korupsi tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan terhadap Presiden Prabowo dalam eksistensi progam Astacita.

"Kami melakukan kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang tidak hanya menghukum badan dari terpidana tetapi juga berupaya untuk memulihkan kerugian keuangan negara," kata dia.

Diketahui, pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis terhadap terdakwa H. Dadan Setiadi Megantara, mantan Direktur PT Prista Raya, dalam kasus korupsi proyek Tol Cisumdawu pada hari Kamis 16 Januari 2024 lalu.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Panji Surono, yang menyebutkan terdakwa terbukti melakukan tidak pidana korupsi sesuai Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Pada sidang saat itu majelis hakim memutuskan bahwa Dadan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.

Putusan tersebut mencakup pidana penjara selama 4 tahun 8 bulan. Denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Para tersangka tersebut dimintai uang pengganti sebesar Rp130 miliar, yang akan dikompensasikan dengan uang sitaan senilai Rp139 miliar kemudian dirampas untuk disetorkan ke kas negara.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Azzis Zulkhairil
EditorAzzis Zulkhairil
Follow Us