Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Simulasi Ganti Rugi Lahan Tol Cisumdawu Dibongkar di Persidangan

(Istimewa)

Bandung, IDN Times - Sidang kasus korupsi proyek Tol Cisumdawu menemui babak baru. Empat saksi untuk terdakwa Dadan Megantara turut dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kamis (19/12/2024).

Adapun empat saksi ini adalah Agus Priyono (mantan Ketua Satgas P2T), Atang Rahmat (mantan anggota Tim P2T), Mono Igfirly (pejabat Kantor Jasa Penilai Publik), dan Mushofah Uyun (mantan Kepala Desa Cilayung, Jatinangor, Kabupaten Sumedang).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Panji Surono ini memintai keterangan para saksi mahkota tersebut. Salah satunya Mono Igfirly, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ia mengungkapkan bahwa hasil perhitungan ganti rugi atas tanah milik Dadan Megantara seharusnya mencapai Rp329,7 miliar. Namun, menurut Mono, ia diminta oleh penyidik Kejari Sumedang untuk membuat simulasi hingga nilai ganti rugi tersebut berubah menjadi Rp190 miliar.

"Penyidik, Pak Roy, awalnya keceplosan bilang paling banter ganti rugi Rp120 miliar. Saya bilang itu tidak mungkin, minimal Rp190 miliar," kata Mono dalam persidangan.

1. Simulasi tidak bisa jadi dasar ganti rugi

(Istimewa)

Penasehat hukum Dadan Megantara, Jainal Riko Frans Tampubolon mempertanyakan keabsahan simulasi tersebut. Sebab pernyataan Mono dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menurut dia berbeda dengan kesaksian di persidangan.

Hanya saja, Mono menjelaskan bahwa simulasi tersebut bukanlah penilaian resmi, karena perlu memerlukan risalah, pernyataan dari Dandan, site plan, trase, perubahan trase, izin lokasi, dan peruntukan.

"Simulasi ini tidak dapat digunakan sebagai dasar ganti rugi karena bukan hasil penilaian yang sah," ujarnya.

2. P2T memastikan tanah Dadan tidak ada masalah

Ilustrasi korupsi. (IDN Times/Sukma Shakti)

Lebih lanjut, Mono mengatakan jika laporan final yang disampaikan ke Panitia Pembebasan Tanah (P2T) yang menunjukkan bahwa ganti rugi atas tanah milik Dadan seharusnya mencapai Rp329,7 miliar.

Kemudian, laporan tersebut dibuat rangkap lima dan diserahkan ke Martin, Kepala P2T, dan dipastikannya tidak ada koreksi dari pihak P2T atas laporan tersebut.

"Penilaian tersebut aman-aman saja karena sesuai hasil penilaian awal dan tidak ada komplain dari pihak terkait," ucapnya.

3. Lahan dinyatakan layak memiliki nilai tinggi

Ilustrasi korupsi (IDN Times/Aditya Pratama)

Di sisi lain, Mono menjelaskan, timnya telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan terhadap sembilan bidang tanah milik Dadan Megantara. Hasilnya, tujuh bidang tercatat sebagai milik pribadi dan dua bidang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).

"Survei lapangan dilakukan untuk memastikan lokasi lahan. Dari hasil verifikasi, ditemukan bahwa lokasi lahan tersebut tepat berada di Benteng IPDN," katanya.

Untuk menilai harga tanah, Mono menggunakan metode ekstraksi. Ia mengumpulkan data dari brosur properti dan menggunakan harga dari lima tipe properti yang ada di lokasi tersebut.

"Pendekatan yang digunakan adalah metode ekstraksi, yaitu mengekstraksi harga tanah dari masing-masing unit properti di area tersebut untuk mendapatkan harga rata-rata tanah," jelas Mono.

Ia juga menyebut bahwa lahan tersebut sebelumnya sudah melalui proses cut and fill serta memiliki izin perumahan. Dengan kondisi ini, nilai lahan dianggap layak mendapatkan harga yang lebih tinggi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Galih Persiana
EditorGalih Persiana
Follow Us