Melanggar Perda, Dua Tempat Hiburan Malam di Bandung Disegel

Bandung, IDN Times - Pemerintah Kota Bandung memberikan tindakan tegas dengan terhadap dua tempat hiburan malam yang beroperasi di bulan Ramadan 1446 H. Penindakan dilakukan dengan cara disegel oleh Satpol PP.
Dua tempat hiburan malam ini dinilai tidak mengikuti aturan operasional yang sudah tertuang dalam Perda Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 atas perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
1. Tempat hiburan yang disegel ada di dua lokasi

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, dua tempat hiburan malam ini berlokasi di Jalan Burangrang dan Jalan Sudirman. Ia menegaskan, kedua tempat tersebut harus disegel karena tidak mengikuti peraturan daerah.
"Jadi dua tempat usaha (hiburan malam) tersebut sudah dilakukan penyegelan karena masih melakukan kegiatan operasional," ujarnya saat dihubungi, Kamis (13/3/2025).
2. Pengawasan akan terus dilakukan

Lebih lanjut, Rasdian mengungkapkan, Satpol PP Kota Bandung akan terus melakukan pengawasan selama bulan Ramadan ini ke tempat hiburan malam. Adapun jika nantinya masih ada yang tetap beroperasi, maka akan langsung disegel.
"Kami juga melaksanakan pemeriksaan dan penindakan represif non-yustisial terhadap sejumlah tempat usaha pariwisata yang tetap beroperasi selama hari besar keagamaan," kata Rasdian.
"Satpol PP Kota Bandung juga terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat," ucapnya.
3. Pemkot Bandung larang tempat hiburan malam beroperasi selama Ramadan

Sementara, berdasarkan surat edaran nomor 024-Disbudpar/2025, tempat hiburan malam yang harus tutup itu meliputi bar, club malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah bilyar, dan spa. Penutupan dimulai 28 Februari 2025 pukul 18.00 WIB hingga 2 April 2025 pukul 18.00 WIB.
Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Nuzrul Irwan Irawan mengatakan, selama penutupan, memang dilakukan pengawasan oleh Satpol PP, kemudian jika ada yang melanggar ditindak sesuai Perda.
"Total tempat hiburan malam ada 146, nanti diawasi petugas gabungan. Kalau ada yang melanggar ditindak, penindak Perdanya petugas Satpol PP," kata Nuzrul beberapa waktu lalu.