Kemenperin Siapkan Aturan Beri Sanksi Jika Industri Tak Kurangi Emisi

Bandung, IDN Times - Kementerian Perindustrian tengah mempersiapkan aturan baru terkait dengan persoalan emisi yang dihasilkan industri. Aturan ini penting agar industri tidak seenaknya menghasilkan emisi yang bisa berdampak pada lingkungan.
Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza mengatakan, penurunan emisi gas rumah kaca menjadi target pemerintah Indonesia yang selama ini ditimbulkan para proses produksi kawasan atau lingkungan industri. Maka, harus ada langkah inovatif agar ke depannya Indonesia bisa mencapai net zero emission pada 2060, dengan sektor industri diharapkan mencapai target tersebut pada tahun 2050, atau lebih cepat 10 tahun dari target nasional.
"Penurunan emisi gas rumah kaca ini nantinya bisa dikompensasi sehingga yang awalnya beban bisa menjadi insentif. Di tengah krisis iklim global, tuntutan efisiensi sumber daya dan tren globalisasi pasar berbasis keberlanjutan Indonesia harus mempercepat langkah transformasi industri-industri," kata Faisol dalam kegiatan diskusi Forum Industri Hijau di Kota Bandung, Rabu (30/4/2025).
1. Industri hijau bisa tingkatkan daya saing global

Dia menuturkan, pembangunan industri hijau bukan sekedar upaya mitigasi perubahan iklim semata. Perbaikan ini pun bisa mendorong efisiensi produksi, menarik investasi, yang kemudian mampu meningkatkan daya saing.
Saat ini di banyak negara sudah didorong agar ada perubahan industri agar bisa menekan emisinya. Itu juga yang tengah dilakukan pemerintah Indonesia yang meminta setiap pemerintah daerah ikut berperan aktif menjaga kawasannya tetap hijau.
"Kita sedang siapkan kebijakan yang disusun oleh Pak Menteri ini akan mengatur pengendalian emisi polutan udara dan pengurangan emisi gas rumah kaca, penetapan batas atas emisi gas rumah kaca, mekanisme perdagangan karbon untuk sektor industri, hingga penetapan harga karbon," paparnya.
2. Aturan emisi sektor industri akan berbeda

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Perbaikan diharap bisa menjelaskan mengenai peta jalan penetapan batas atas dan batas bawah emisi untuk setiap sektor.
"Misal untuk sektor baja itu akan berebda dengan sektor semen, atau sektor industri lainnya," kata dia.
Dengan perubahan tersebut maka kelebihan atau kekurangan dari batas emisi bisa menjadi sebuah kredit positif atau bahkan penalti bagi industri yang melanggar pembuangan emisi. Aturan ini pun semakin menegaskan bahwa setiap industri di semua sektor ada kewajiban menurunkan emisinya.
Tahun lalu, Kemenperin sudah melakukan penandatangan kesepakatan dengan sembilan sektor industri. Selain itu pemerintah daerah pun diajak melakukan pengawasan karena target emisi nol persen itu tidak bisa dijalankan satu arah.
3. Dekarbonisasi industri harus dipercepat

Sementara itu, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, pemerintah saat ini tengah melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Perbaikan diharap bisa menjelaskan mengenai peta jalan penetapan batas atas dan batas bawah emisi untuk setiap sektor.
"Misal untuk sektor baja itu akan berebda dengan sektor semen, atau sektor industri lainnya," kata dia.
Dengan perubahan tersebut maka kelebihan atau kekurangan dari batas emisi bisa menjadi sebuah kredit positif atau bahkan penalti bagi industri yang melanggar pembuangan emisi. Aturan ini pun semakin menegaskan bahwa setiap industri di semua sektor ada kewajiban menurunkan emisinya.
Tahun lalu, Kemenperin sudah melakukan penandatangan kesepakatan dengan sembilan sektor industri. Selain itu pemerintah daerah pun diajak melakukan pengawasan karena target emisi nol persen itu tidak bisa dijalankan satu arah.