Cirebon, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Cirebon menetapkan status siaga darurat kekeringan mulai 1 Juli hingga 30 September 2026, meski musim kemarau belum mencapai puncaknya.
Langkah tersebut diambil setelah 14 kecamatan dipetakan sebagai wilayah rawan terdampak kekeringan, sekaligus menjadi sinyal bahwa ancaman krisis air bersih mulai diantisipasi lebih awal tahun ini.
Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon Samsul Huda mengatakan, status siaga darurat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk mempercepat langkah mitigasi apabila dampak kekeringan mulai dirasakan masyarakat.
“BPBD telah memetakan sejumlah wilayah yang memiliki riwayat terdampak kekeringan pada musim kemarau sebelumnya. Selain berpotensi mengalami krisis air bersih, daerah-daerah tersebut juga memiliki risiko kebakaran lahan dan hutan ketika curah hujan menurun dalam waktu panjang,” ujarnya, Rabu (8/7/2026).
Sebanyak 14 kecamatan yang masuk kategori rawan meliputi Gempol, Mundu, Sedong, Greged, Beber, Gunungjati, Kapetakan, Suranenggala, Klangenan, Panguragan, Waled, Karangsembung, Gegesik, dan Tengah Tani.
