Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Keluarga Besar SMAN 1 Bandung Terus Kawal Kasus Sengketa Tanah di PTUN

IDN Times/Debbie Sutrisno

Bandung, IDN Times - Keluarga besar SMAN 1 Bandung memastikan akan terus mengawal kasus sengketa tanah yang tengah berlangsung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Sidang sengketa ini telah memasuki tahap kesimpulan pada hari Kamis, (20/3/2025), dan dijadwalkan untuk dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada 17 April 2025.

Di kawasan sekolah terpampang baliho bertuliskan #SAVESMANSABANDUNG di lapangan olahraga. Spanduk tersebut merupakan bentuk protes atau gerakan solidaritas terkait sengketa lahan. Sengketa ini terkait dengan objek tanah yang telah ditempati oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958 yang kini digugat oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK). Gugatan tersebut terdaftar di PTUN Bandung dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang diajukan pada 4 November 2024.

Pihak penggugat, PLK, menggugat Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai tergugat utama, dengan tergugat intervensi Dinas Pendidikan Jawa Barat (Jabar). Sengketa ini mencakup objek tanah yang saat ini digunakan dan dikuasai oleh SMAN 1 Bandung.

Ketua Ikatan Alumni SMAN 1 Bandung Inyo Tanius Shaleh pun menyampaikan pernyataan sikap sekolah dalam menghadapi gugatan. Ada lima poin pernyataan yang disampaikan, dan pada intinya SMAN 1 Bandung meyakini pihak penggugat tidak memiliki dasar hukum untuk mengklaim lahan.

"Kami keluarga besar SMAN 1 Bandung akan terus mengawal persoalan sengketa gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) di PTUN atas objek tanah yang saat ini ditempati oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958," katanya usai menggelar kegiatan pemberiaan bantuan pada masyarakat, Kamis (20/3/2025) malam.

1. Gugatan ini dianggap tak tepat

IDN Times/Debbie Sutrisno

Menurutnya, keluarga besar SMANSA yakin hasil analisa kami dari hasil diskusi dari Tim Caretaker dengan Tim Biro Hukum Pemprov Jawa Barat adalah analisa yang tepat dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dasar kepemilikan SHGB yang menjadi dasar klaim PLK atas objek tersebut seharusnya telah dinyatakan berakhir, dan PLK tidak memiliki legal standing atas kepemilikian objek tanah yang kiranya akan menjadi pertimbangan hukum yang kuat dalam perkara tersebut," bebernya.

Kemudian, pihak sekolah mendesak Majelis Hakim PTUN Bandung untuk memutus perkara tersebut dengan seadil-adilnya. SMAN 1 Bandung berharap Komisi Yudisial turut melakukan pengawasan, supaya putusan yang diketuk nantinya sesuai harapan.

"Mengingat hal ini menyangkut kepentingan publik dan hak konstitusional siswa-siswi SMAN 1 Bandung untuk memperoleh pendidikan yang layak sebagaimana yang diamanahkan dalam UUD 1945," tegasnya.

2. Kasus ini beri dampak pada proses pembelajaran

IDN Times/Istimewa

Inyo menyatakan, situasi saat ini telah memberikan dampak signifikan kepada seluruh keluarga besar SMAN 1 Bandung yang mengganggu proses pembelajaran. Tapi, mereka meyakini gugatan itu nantinya akan kandas di pengadilan.

"Kami harap persoalan ini dapat menjadi perhatian. Kami harap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut dapat lebih bijak dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan berpihak kepada rakyat serta kepentingan pendidikan," pungkasnya.

3. Dukungan untuk Smansa datang dari banyak kalangan

Dok. SMAN 1 Bandung

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawan memastikan SMAN 1 Bandung memiliki dasar kepemilikan atas tanah tersebut berupa Sertifikat Hak Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, dengan Surat Ukur No.12/1998, seluas 8.450 m².

Sertifikat ini tercatat atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat dan digunakan oleh SMAN 1 Bandung sejak tahun 1958. Sebelumnya, tanah yang ditempati oleh SMAN 1 Bandung tidak pernah digugat oleh pihak manapun.

Sementara itu, PLK, yang merupakan penerus organisasi Het Christelijk Lyceum (HCL), mengklaim kepemilikan atas sebagian dari lahan tersebut berdasarkan tujuh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Namun, SHGB yang menjadi dasar klaim PLK telah berakhir sejak 23 September 1980. Selain itu, HCL, sebagai pendahulu PLK, telah dibubarkan berdasarkan putusan hukum yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 50 Prp 1960.

"Kami berharap gugatan yang diajukan oleh PLK ditolak sepenuhnya," ujar Tuti di SMAN 1 BANDUNG, Kamis (20/3/2025).

Tuti juga menuturkan, bahwa situasi ini telah memberikan dampak besar terhadap seluruh keluarga besar SMAN 1 Bandung.

Menurutnya, guru dan siswa yang menjalani aktivitas belajar merasa cemas, namun dia berharap persoalan ini tidak menghambat kegiatan pendidikan yang tengah berlangsung. Sejauh ini sudah banyak dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Gubernur Jawa Barat Bapak Dedi Mulyadi, serta Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat dan Komisi X DPR RI.

"Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak yudikatif, terutama Komisi Yudisial, karena ini menyangkut kepentingan publik dan hak konstitusional siswa-siswi SMAN 1 Bandung," tambahnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogi Pasha
EditorYogi Pasha
Follow Us