Kejari Purwakarta Luruskan Isu OTT Jaksa yang Beredar di WhatsApp

- Kejari Purwakarta pastikan tidak ada OTT
- Kedatangan tim Kejagung terkait laporan pengaduan
- Klarifikasi jaksa dilakukan tanpa OTT
Purwakarta, IDN Times — Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat, membantah informasi yang beredar luas di pesan berantai WhatsApp terkait dugaan operasi tangkap tangan (OTT) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Isu tersebut ramai diperbincangkan sejak Selasa malam, 23 Desember 2025.
Dalam pesan yang beredar, disebutkan adanya OTT yang dilakukan oleh Direktorat Jampidsus Kejagung dan melibatkan seorang jaksa serta sejumlah pejabat daerah. Kejari Purwakarta menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan tergolong hoaks.
1. Kejari Purwakarta pastikan tidak ada OTT

Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Apsari Dewi, melalui Kepala Seksi Intelijen Febrianto Ary Kustiawan menegaskan bahwa kabar OTT tersebut tidak pernah terjadi. Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Tidak ada OTT seperti kabar yang beredar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Apsari Dewi melalui Kasi Intelijen Febrianto Ary Kustiawan dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (27/12/2025).
2. Kedatangan tim Kejagung terkait laporan pengaduan

Febrianto menjelaskan bahwa memang ada tim dari Kejagung yang datang ke Kejari Purwakarta. Namun, kehadiran tim tersebut bukan untuk melakukan OTT, melainkan menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat.
“Namun memang ada tim dari Kejagung yang datang untuk menindaklanjuti adanya Laporan Pengaduan (Lapdu),” ujar Febrianto.
3. Klarifikasi jaksa dilakukan tanpa OTT

Dalam proses penanganan laporan tersebut, Kejagung meminta klarifikasi terhadap seorang jaksa di Kejari Purwakarta. Jaksa yang bersangkutan kemudian diminta datang ke Kejagung di Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Saya luruskan ya, tidak ada OTT seperti kabar yang beredar belakangan ini,” kata Febrianto, seraya mengimbau masyarakat agar lebih cermat menyikapi informasi yang beredar, terutama di tengah fokus Kejari Purwakarta dalam menjalankan tugas dan pelayanan hukum.


















